Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Ribut Soal Mutasi Guru, Dinas Pendidikan Boalemo beri penjelasan

×

Ribut Soal Mutasi Guru, Dinas Pendidikan Boalemo beri penjelasan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Boalemo – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo, menanggapi persoalan mutasi guru yang bertugas di Kecamatan Dulupi.

Melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidik, Aswad, menjelaskan bahwa pihak Dinas tidak melakukan mutasi terhadap guru tersebut. Namun hanya memberikan nota dinas yang bersifat internal.

Ia juga mengungkapkan bahwa sudah melakukan mediasi terhadap ketiga guru yang sempat viral di media sosial persoalan gaji.

” Kami tidak serta-merta melakukan mutasi. Karena pihak Dinas tetap mempertimbangkan soal kebutuhan SDM di mana yang bersangkutan di tempatkan,” Ujarnya

Aswad juga mengungkapkan bahwa pihak Dinas sudah melakukan klarifikasi terhadap guru tesebut dan sudah dilakukan pembinaan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo, Risman Bantahari, menjelaskan bahwa Nota Dinas merupakan naskah internal lembaga yang di buat oleh pejabat di lembaga tersebut.

Dalam nota dinas kata Risman, digunakan sebagai sarana untuk memberikan informasi, pesan pengingat, ataupun pesan yang berisi petunjuk dengan isi yang singkat, padat, dan jelas sehingga komunikasi akan terjalin lebih mudah. Adapun tujuan dari nota dinas untuk sarana komunikasi yang digunakan dalam proses komunikasi antara satu pejabat dengan pejabat lainnya yang memberikan tugas dan tanggung jawab.

” Isi suratnya adalah Nota Dinas dan bukan seperti yang dikatakan pihak luar bahwa mutasi guru. Belum lagi, Saat ini Siswa sedang masa libur usai Ujian. Jadi yang bersangkutan kami tarik Ke Dinas untuk pembinaan dan tidak melakukan pemindahan. setelah dirasa sudah selesai, maka yang bersangkutan bakal kami kembalikan kesekolah sebagai Tenaga Pendidik,” Ungkapnya.

” Yang bersangkutan bukan Dimutasi, hal itu dibuktikan dengan yang menandatangani surat hanya kepala dinas, harusnya jika mutasi, Suratnya ditandatangani oleh Pejabat berwenang yaitu Sekda dan surat permohonan ditunjukkan kepada Kepala daerah yakni Bupati,” Tambah Risman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600