Faktanews.com, Boalemo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menerima kembali perbaikan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati, pada Jumat malam (7/6/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Boalemo, Meka Lagibu, mengatakan bahwa KPU menerima 2 perbaikan dokumen syarat dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan surat Dinas KPU RI nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, tertanggal 7 hari ini batas akhir dari pengembalian perbaikan dokumen syarat dukungan Bapaslon perseorangan.
” Jadi hari ini batas pengembalian perbaikan dokumen syarat dukungan Bapaslon yang sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” Ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa setalah diterimanya kembali perbaikan dokumen syarat dukungan Bapaslon perseorangan, maka pihaknya akan melakukan kembali verifikasi administrasi.
Meka juga menambahkan, jika kedua Bapaslon perseorangan tersebut memenuhi syarat dukungan, maka bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
” Jika kedua Bapaslon ini syarat dukungannya mencukupi dengan ketentuan 10.840 untuk masing-masing Bapaslon, maka mereka bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” Ungkapnya.