Faktanews.com, Boalemo – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo, melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Aswad, menanggapi persoalan gaji guru honorer di lingkungan pendidikan swasta yang hanya 100 ribu rupiah.
Aswad menjelaskan, bahwa pembayaran gaji guru non database di lingkungan swasta sudah berdasarkan petunjuk teknis dalam pengelolaan BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).
Bahkan kata Aswad, Dinas Pendidikan sudah berupaya agar gaji guru honorer non database bisa terbayarkan. Walaupun kata Aswad, pihaknya tetap tidak menyepelekan persoalan baru.
” Kami sudah berupaya. Namun tetap kami melihat regulasi yang ada. Karena jika kita salah, kasihan guru dan kami pihak Dinas bisa TGR,” Ujarnya.
Aswad pun menjelaskan bahwa pihak Dinas Pendidikan sudah mengalokasikan anggaran di tahun 2024 untuk honorer tenaga pendidik. Namun kata Aswad, pada pembayaran gaji guru honorer ini terbentur dengan regulasi terbaru UU nomor 20 tahun 2023 yang secara tegas melarang kebijakan pengangkatan non ASN termasuk pembayaran gaji honorer tenaga pendidik non database.
” Kami tetap akan berupaya mencari jalan keluar soal pembayaran gaji honorer ini. Tentu dengan tidak menimbulkan masalah baru. Dan sekolah swasta pun ini masih dalam naungan 3 instansi, yaitu pemerintah daerah, Kementrian Agama, dan yayasan itu sendiri,” Imbuhnya.