Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineRegional

Dinas Kesehatan Minta Pendamping Hukum Kejaksaan pada Pembangunan Labkesda Boalemo Tahun 2024

×

Dinas Kesehatan Minta Pendamping Hukum Kejaksaan pada Pembangunan Labkesda Boalemo Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala Dinas Kesehatan Boalemo dan jajaran nya saat melakukan pemaparan pembangunan Lapkesda di hadapan Kepala Kejaksaan Negri Boalemo dan jajaran JPN

Faktanews.com, Boalemo – Pembangun UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Boalemo tahun 2024, di dampingi langsung oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Boalemo. Hal itu berdasarkan MoU Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo bersama Kejaksaan Boalemo pada tahun 2023 lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Sutriyani Lumula, mengungkapkan pembangunan Lapkesda Boalemo tahun 2024 sudah direncanakan dari tahun 2023.

” Pembangunan ini memang sejak 2023 sudah kami rencanakan. Dan pembangunan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus tahun 2024,” Ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan Labkesda Boalemo akan di bangun di tanah milik pemerintah daerah yang berlokasi di Dusun Tohulito, Desa Mohungo.

Sutriyani juga mengatakan bahwa tujuan dari Pembangunan Lapkesda Boalemo untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Boalemo.

” Tujuannya hadirnya Labkesda ini bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Boalemo,” Ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan Lapkesda Boalemo diharapkan bisa mensupport fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Boalemo.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Nagari Boalemo, Yopi Adriansyah, mengungkapkan bahwa pendamping hukum oleh Kejaksaan berdasarkan pasal 18 ayat 2 UU no 11 tahun 2021 tentang perubahan UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu juga kata Kajari Yopi, pendampingan hukum Kejaksaan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI no 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum peran dari jaksa pengacara negaranegara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

” Jadi pendamping ini kami lakukan dari awal. Untuk menjaga ada benturan kepentingan hukum, maka kami dari Kejaksaan meminta pihak Dinas Kesehatan untuk memaparkan bagaimana proses tender dan penyedia jasa yang memenangkan tender hingga pada persiapan administrasi nya,” Pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600