Example floating
Example floating
Headline

Datang Ke Pohuwato, Jokowi Resmikan Bandara Ditanah Yang Belum Terbayarkan

×

Datang Ke Pohuwato, Jokowi Resmikan Bandara Ditanah Yang Belum Terbayarkan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comNasional. Pengresmian bandara memang menjadi momen penting bagi sebuah daerah, namun jika tanah yang digunakan ternyata belum dibayarkan kepada masyarakat, hal itu menimbulkan rasa ketidakadilan.

Kedatangan Presiden Republik Indonesia ke Bumi Panua kian memanas. Pasalnya, dengan melakukan pembangunan infrastruktur (Bandara) di tanah masyarakat yang diduga belum dibayarkan memunculkan polemik yang kompleks. 

Di satu sisi, infrastruktur tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi kemajuan daerah, seperti peningkatan aksesibilitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, ketidakadilan muncul ketika masyarakat yang tanahnya digunakan tidak mendapatkan kompensasi yang adil atau bahkan sama sekali tidak dibayar.

Pertanyaannya adalah, sejauh mana kepentingan publik harus diutamakan dibandingkan dengan hak-hak individual masyarakat? Apakah pembangunan infrastruktur boleh dilakukan dengan mengorbankan kesejahteraan masyarakat yang terdampak langsung?

Selain itu, masalah legalitas dan kebijakan juga menjadi perhatian. Apakah proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku? Apakah pemerintah memiliki mekanisme yang efektif untuk menangani kasus-kasus ketidakadilan yang muncul akibat pembangunan infrastruktur?

Dalam konteks ini, diperlukan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang lebih proaktif untuk memastikan bahwa setiap proses pembebasan lahan dilakukan secara adil dan transparan, dengan memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat yang terdampak. 

Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, beredar tulisan ‘Tanah Belum Dibayar’ Hiasi Pintu masuk Bandara Pohuwato

Dari informasi yang berhasil dihimpun media,Tulisan ‘Tanah Ini Belum Dibayar tersebut dipasang pada tanggal  19 april 2024 oleh masyarkat pemilik lahan .

Sebelumnya pada 16 Agustus 2023 Kepala Dinas Perhubungan Pohuwato Hikman Katohidar mengungkapkan bahwa sebenarnya pembayaran pemilik lahan yang dibatalkan itu sebanyak 29 orang, tetapi yang melapor hanya 23 orang.

“Kami membatalkan pembayaran ganti rugi kepada 29 orang pemilik lahan, karena masuk dalam kawasan apapun itu kita tidak bisa bayar, saya takut masuk penjara. Jadi kalau mau diselesaikan berarti harus ada pernyataan 29 orang lokasi itu bukan kawasan, perubahan status itu butuh waktu lama, apalagi ke 29 orang harus dinilai oleh appraisal,” ungkap Hikman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600