Faktanews.com – Gorontalo. Usai hadiri pelaksanaan Halal Bi Halal Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Se Provinsi Gorontalo. Salah satu Presidium yang juga Mantan Bupati Bone Bolango ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dari posisi kasus yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan bahwa salah satu Presidium KAHMI Provinsi Gorontalo tersebut masih berstatus Plt. Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011
” Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial T.A 2011 dan 2012 terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1.604.500.000,00 (satu milyar enam ratus empat juta lima ratus ribu rupiah dan tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango Saksi Dr. HAMIM POU, SH, MH sebesar Rp. 152.500.000,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012,.” Ungkap Joko
Pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bone Bolango terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik, dimana anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.390.106.750,00 (sepuluh milyar tiga ratus Sembilan puluh juta seratus enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
” Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Gorontalo.” Jelas Joko
Peran daripada tersangka an. Dr. HAMIM POU, S.Kom.,MH sebagai berikut :
a) Bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial T.A 2011 & 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan & Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Bone Bolango berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print – 33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 Jo Nomor : Print – 635/P.5/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021 Jo Nomor : Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.
b) Bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial T.A 2011 & 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan & Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Bone Bolango,
2 (dua) orang Terdakwa telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap yaitu :
1. Terpidana An. SLAMET WIYARDI, Ak, M.M selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Bone Bolango, berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tgl. 14 September 2017, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
2. YULDIAWATI KADIR selaku Bendahara Bantuan pada Dinas PPKAD Kab. Bone Bolango, berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 Tgl. 20 November 2017 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Subsidair 8 (delapan) bulan kurungan ;
Bahwa dalam pertimbangan Putusan Kasasi M.A baik dalam perkara Terdakwa SLAMET WIYARDI maupun YULDIAWATI KADIR, menyatakan “ terdakwa SLAMET WIYARDI dan YULDIAWATI KADIR bersama-sama dengan HAMIM POU selaku Plt. Bupati Bone Bolango telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Daerah Bone Bolango tersebut di atas.
Hasil penyidikan :
a. Keterangan saksi : 69 (enam puluh sembilan) orang
b. Keterangan Ahli terdiri dari :
1. Ahli Hukum Keuangan Negara : 1 (satu) orang;
2. Auditor dari BPKP Perwakilan Prov. Gorontalo : 1 (satu) orang
3. Ahli Hukum Pidana : 1 (satu) orang
c. Surat : LHP PKKN dari BPKP Perwakilan Prov. Gorontalo
d. Barang bukti : 698 (enam ratus sembilan puluh delapan) dokumen
Pasal yang disangkakan :
➢ Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.
➢ Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.
Status Saksi menjadi tersangka :
Bahwa Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom.,MH pada hari ini telah ditingkatkan statusnya ke Tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Penahanan :
Bahwa Tersangka Dr. HAMIM POU, S.Kom.,MH pada hari ini di lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17April 2024 selama 20 (dua puluh)hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.