Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ekonomi & BisnisHukum & Kriminal

Blokir Rekening Berisikan THR Pegawai Jelang Lebaran, BSI Gorontalo Dinilai Langgar Aturan

×

Blokir Rekening Berisikan THR Pegawai Jelang Lebaran, BSI Gorontalo Dinilai Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
xr:d:DAF_4LMeGfE:36,j:754777231767931159,t:24040904

Faktanews.comGorontalo. Menjelangi Hari Raya Idul Fitri, ternyata masih ada pegawai yang tidak bisa menikmati Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, pihak Bank Syariah Indonesia dinilai mengambil kebijakan yang merugikan nasabah.

Kepada Fakta News, salah satu pegawai yang enggan dipublish, dari instansi vertikal di Gorontalo menjadi korban kebijakan Bank Syariah Indonesia atas pemblokiran rekening yang berisikan dana Tunjangan Hari Raya (THR)

“Apa dorang (BSI Gorontalo) p dasar mo blokir dana THR pegawai yang masuk ke rekening?, katanya karena menunggak 1 kali angsuran 1 kali blokir. Sementara pemblokiran pun tidak kami ketahui. Artinya, mereka memblokir rekening tanpa sepengetahuan kami tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.” Jelasnya

Dirinya pun mengatakan bahwa ada salah satu staf Bank Syariah Indonesia (BSI) Gorontalo yang menyampaikan dana THR yang notabene adalah Hak pegawai tidak bisa cairkan.

” Stafnya yang nama Vinny memberikan statement kalau dana THR yang diblokir itu sudah tidak bisa diambil lagi. Sementara THR itu program Pemerintah yang tidak bisa dipotong atau diambil, apalagi adanya upaya pemblokiran rekening yang dilakukan oleh pihak BSI. Karena berapapun hutang nasabah yang ada di Bank, dan pihak Bank harus mendapatkan perintah atau keputusan hukum dulu yang mengharuskan adanya pemblokiran atas dana THR pegawai.” Tegasnya seraya menambahkan

Para pegawai yang mendapatkan pemblokiran dana Tunjangan Hari Raya akan memberikan pengaduan secara resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas tidak adanya payung hukum pihak Bank Syariah Indonesia atas pemblokiran dana Tunjangan Hari Raya.

” Harus ada dulu sebuah ketentuan hukum yang menjadi dasar BSI atau mengatur pemblokiran rekening dalam konteks THR pegawai. Kami akan melaporkan masalah ini ke OJK dan akan memberikan menuntut secara hukum.” Tutupnya

Namun sangat disayangkan, ketika Fakta News melakukan upaya konfirmasi secara langsung ke pihak BSI Cabang Gorontalo, Pimpinan Cabang tidak berada ditempat (Cuti)  dan kepala operasional bank enggan untuk memberikan klarifikasi secara resmi. Baca berita menarik lainya di MerahMaron.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600