Faktanews.com, Pohuwato – Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi mendukung sikap pemerintah kabupaten Pohuwato yang menutup tempat hiburan malah selama bulan Ramadhan, Minggu (10/3/2024).
Penutupan tempat hiburan malam ini perlu dilakukan kontrol penuh oleh pemerintah Pohuwato melalui Satpol PP.
Jangan sampai kata Nasir, pemilk tempat hiburan malam hanya menutup tempatnya pada awal-awal Ramadhan saja.
” Ini harus di awasi oleh Satpol. Biasanya hanya dihari pertama puasa meraka tutup. Namun setelah beberapa hari kemudian sudah buka lagi,” Jelasnya.
Diketahui dalam surat Edaran Bupati Pohuwato tertanggal 8 Maret 2024 dengan nomor 800/SATPOL-PP/16/III/2024 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menegaskan melarang seluruh aktivitas tempat hiburan malam selama Ramadhan.