Faktanews.com, Masohi-Kejahatan Pemilihan Umum (Pemilu), Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Caleg DPRD), 14 Februari 2024 di Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) Negeri Yaputih Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), secara masif terstruktur, siapa pelaku intelektualnya mulai terkuak.
Dari hasil wawancara dengan beberapa warga masyarakat Negeri Yaputih dan juga saksi partai yang mengikuti jalannya proses pemungutan suara, perhitungan dan penandatangan berita acara C1 Hasil perhitungan. Mereka mengakui terjadi kecurangan saat perhitungan suara Caleg DPRD Provinsi Maluku dan Caleg DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang diduga dilakukan oleh penyelenggara KPPS di tingkat TPS yang sengaja diduga diatur oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Negeri Yaputih Halima Tehuayo.
“Yang mengatur kejatahatan di Lima TPS Negeri Yaputih, diduga dilakukan oleh Ketua PPS, sebab saat perhitungan pembacaan surat suara hasil pemilihan di TPS untuk Presiden, DPD, dan DPR RI, berjalan normal. Saat masuk perhitungan suara DPRD Provinsi dan Kabupaten, terjadi dinamika diluar ruangan TPS, setelah itu Ketua PPS masuk ke ruang jalannya perhitungan di TPS dan mengatur dan memerintahkan KPPS untuk membacakan hasil suara DPRD Provinsi dan Kabupaten hanya untuk caleg anak dalam kampung.” Hal ini diungkapkan salah satu keluarga dari saksi partai, mengulas pengakuan saksi mengikuti jalannya proses pemilu di Yaputih, yang tidak mau namanya dipublikasi kepada wartawan, Selasa, (20/2/24), melalui telepon selulernya.
Menurutnya, saat perhitungan suara abal-abal berlangsung, salah satu saksi partai sudah memprotes namun penyelenggara berkeras tidak mau mengikuti permintaan saksi untuk proses pembacaan pehitungan suara berjalan normal.
“ Pengakuan saksi bahwa, alasan penyelenggara yang disampaikan PPS adalah ini kesepakatan negeri dan kenapa ada caleg dari kampung tapi kamong pilih caleg dari luar kampung. Apa caleg dari kampung sini ada suara di caleg-caleg lain pung kampung, jadi baca surat suara samua untuk caleg anak kampung saja,” ujarnya mengulas pengakuan saksi partai.
Hal senada diakui salah satu masyarakat Yaputih, yang namanya tidak disebutkan bahwa ini semua sudah diatur oleh penyelenggara, sebab semua suara caleg dari partai lain diluar kampung Yaputih, tidak dibacakan, semua dibacakan untuk caleg di kampung. Sementara saat pemilu berlangsung suara kita diberikan kepada keluarga yang merupakan caleg partai lain dari luar Yaputih tapi tidak dibacakan.
“Ayam berteriak Bebek terjadi perhitungan suara di Lima TPS di Negeri Yaputih, sutalalu lai. Beta protes dimana beta pung keluarga pung suara 3 yang berikan kepada Caleg DPRD Provinsi dan Kabupaten Malteng dikemanakan, kenapa harus dibacakan kepada Caleg yang tidak katong coblos. Beta bilang kembalikan katong pung suara Caleg Provinsi itu saja jua, mala dong bilang sudah jang biking hal lai, tapi beta sudah laporkan kecurangan ini,” terangnya dengan dialeg Ambon.
Mereka berharap, untuk mendapatkan hak mereka dan demokrasi yang bersih dan jujur, maka perhitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Tehoru dapat membuka kotak suara pada Lima TPS Negeri Yaputih, saksi dan partai politik harus mengawal ini.
“Bukti coblos di Desa Yaputih…Dan hasilnya nol suara. Dimana peran Panwas Desa dan Panwas Kecamatan. Penyelenggara ditingkat PPS dan KPPS di Desa Yaputih dong buta dalam melihat ini kah.? Dugaan kecurangan yang masif terjadi disana yang diduga dilakukan oleh pihak penyelenggara di Desa Yaputih. Buka kotak suara dan hitung ulang saja..” pintah salah satu warga dalam unggahan FB-nya Ifan Rifaldi Tehuayo.
Dalam unggahan FB-nya, Ifan juga memposting hasil jepretan foto kertas suara pemilu salah satu warga Desa Yaputih yang mencoblos Irfan dari Caleg PKS nomor urut 6, yang juga tidak dibacakan oleh penyelenggara saat perhitungan suara berlangsung. Untuk diketahui, sampai hari ini rapat pleno perhitungan rekapitulasi hasil suara PPK Kecamatan Tehoru masih berlangsung dan hari ini akan masuk pada rekapitulasi perhitungan lima TPS Negeri Yaputih.(Nia)