Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Setelah melalui tahapan penyidikan selama 13 (Tiga Belas) hari di Polres Pohuwato, perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Idris Kadji yang juga Ketua DPC Partai PKB naik tingkat.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja saat diwawancarai Fakta News mengatakan bahwa setelah ditetapkan Gakkumdu dan naik status penyelidikan pada tanggal 19 Januari 2024, perkara Pelanggaran Pidana Pemilu resmi diserahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.
” Kami sudah serahkan berkasnya ke kejaksaan, tinggal menunggu bagaimana dari kejaksaan.” Singkat Faisal
Senada dengan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Pohuwato. Iwan Sofyan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima da akan melakukan penelitian hingga waktu yang ditentukan.
” Kami sudah menerima berkas perkaranya. Jadi kami diberikan waktu 3 (tiga) hari untuk melakukan penelitian apakah sudah lengkap atau belum. Kalau lengkap kami teruskan dan kalau belum lengkap kami kembalikan.” Ungkap Sofyan
Mengingat batas waktu selama 3 hari, Pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato akan mengoptimalkan pemeriksaan berkas yang diserahkan pihak Polres Pohuwato.
“Dikarenakan waktu perkara pidana pemilu terlalu mepet, yang jelas kami profesional dalam perkara ini.” Tutup Sofyan