Faktanews.com, Boalemo – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boalemo tertibkan 223 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Penertiban yang dilakukan selama dua hari tersebut, Bawaslu Boalemo turut menggandeng Satpol PP, Kesbangpol, dan Dinas Perhubungan.
Saat diwawancarai, Ketua Bawaslu Boalemo Ronal Christoffel Rampi, menyampaikan bahwa penertiban APK tersebut karena melanggar aturan.

“Ya benar sejak kemarin kami Bawaslu Boalemo bersama stakeholder telah melakukan penertiban APK yang tidak berkesesuaian karena terpasang di area yang dilarang,” ungkap Ronal, Kamis (01/02/2024).
Dijelaskan Ronal, bahwa sesuai dengan hasil identifikasi dan temuan di lapangan terdapat 223 APK yang melanggar aturan.
“Ada 223 APK yang dilakukan penertiban. Kami melakukan upaya untuk menata ulang APK tersebut,” jelasnya.
Terakhir, dirinya menghimbau kepada peserta pemilu agar dapat memasang Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
“Mari bersama kita sukseskan Pemilu 2024 dan untuk Peserta Pemilu agar lebih tertib dalam memasang Alat Peraga Kampanye,” tukasnya.
Penulis: Arief