Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bumi Panua akhirnya secara resmi telah menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Wakil Ketua I DPRD Idris Kadji.
Saat dimintai tanggapa terkait perkembangan progres, Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Yolanda Harus mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kepolisian.
” Sudah naik ke penyidikan atau diteruskan ke pihak Kepolisian, dan itu hasil putusan kami bertiga di Bawaslu.” Ungkap Yolanda
Saat ditanya Fakta News terkait persoalan apakah memenuhi unsur secara formil dan materil, Ketua Bawaslu mengatakan bahwa sudah telah terpenuhi hingga pihaknya meneruskan perkara pidana pemilu di Pihak Kepolisian.
” Sudah dari tanggal 19 Januari 2024 naik ke tingkat penyidikan. Dan memenuhi unsur dugaan pidana pemilu.” Tutup Yolanda.
Ditempat terpisah, saat dimintai tanggapan oleh Fakta News. Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja mengatakan Perkara dugaaan pelanggaran pidana pemilu yang menyeret Wakil Ketua DPRD Idris Kadji sudah masuk ke Gakkumdu.
” Untuk konfirmasi silahkan ke Bawaslu. Cuma yang jelas kami sudah menerima berkasnya itu susah masuk ke kami.” Tegas Faisal