Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineParlemen

PERDA Perlindungan Penyandang Disabilitas Disahkan di Kota Gorontalo: Langkah Progresif untuk Kesetaraan

×

PERDA Perlindungan Penyandang Disabilitas Disahkan di Kota Gorontalo: Langkah Progresif untuk Kesetaraan

Sebarkan artikel ini
disabilitas

Fakta News Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo telah mengambil langkah progresif dengan mengesahkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Keputusan ini bukan hanya mencerminkan respons positif terhadap aspirasi masyarakat Gorontalo yang memiliki kebutuhan khusus, tetapi juga menandai tonggak penting menuju kesetaraan.

PERDA ini diinisiasi oleh DPRD Kota Gorontalo dengan tujuan memberikan jaminan hak-hak warga berkebutuhan khusus di berbagai sektor kehidupan.

Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menjelaskan, kelahiran PERDA ini sejalan dengan harapan dan doa penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

“PERDA ini mencakup poin-poin penting seperti pendidikan, perlindungan kesehatan, peluang pekerjaan, dan pengakuan terhadap hak-hak dasar mereka sebagai warga Kota Gorontalo.,” jelas Darmawan Duming, saat ditemui di Ruang Komisi. (15/12/23)

“Dengan mengamanatkan perlindungan di bidang-bidang ini, PERDA menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan inklusif bagi penyandang disabilitas di Kota Gorontalo,” sambungnya.

Dengan disahkannya PERDA ini, Darmawan Duming berharap bahwa pembangunan di Kota Gorontalo akan lebih memperhatikan aspek keamanan dan ramah terhadap penyandang disabilitas dalam infrastruktur yang dikembangkan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang inklusif bagi mereka.

Tak hanya itu, PERDA ini juga memberikan dampak positif terhadap sektor ketenagakerjaan. Dengan adanya regulasi ini, setiap instansi, baik milik pemerintah maupun swasta, diwajibkan untuk memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas dalam perekrutan karyawan.

“Setidaknya 2 persen dari total pegawai di lembaga pemerintah, dan 1 persen di lembaga swasta diharapkan berasal dari kalangan penyandang disabilitas,” ungkap Politisi Partai PDI-Perjuangan tersebut.

Keberlakuan PERDA ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan adil bagi semua warganya. Dengan menetapkan standar perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Kota Gorontalo menunjukkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip kesetaraan.

Secara keseluruhan, disahkannya PERDA Perlindungan Penyandang Disabilitas di Kota Gorontalo bukan hanya mencerminkan kepedulian terhadap masyarakat berkebutuhan khusus, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam menciptakan lingkungan sosial yang inklusif dan adil.

“Semua warga, tanpa memandang kondisi fisik atau mental, memiliki hak yang sama untuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pengakuan hak-hak dasar mereka.” tutup Darmawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600