Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Dugaan Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Idris Kadji Terancam Dicoret ?

×

Dugaan Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Idris Kadji Terancam Dicoret ?

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKabupaten Pohuwato. Soal dugaan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye yang dibungkus dengan pelaksanaan Reses milik Wakil Ketua I DPRD Pohuwato kembali disoalkan.

Pasalnya, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato diduga mengulur waktu hasil temuan atas pelaksanaan reses yang diduga bermuatan kampanye diluar jadwal.

” ini sudah 10 hari dari tanggal pelaksanaan reses milik Pak Idris Kadji. Sementara untuk waktu penanganan perkara itu kalau tidak salah hanya 14 hari. Jangan sampai pihak Bawaslu sengaja memperlambat hasil temuan hingga batas waktu yang ditentukan.” Jelas Sumber terpercaya Fakta News.

Dirinya pun berharap agar pihak Bawaslu dapat bekerja sesuai jalur koridor seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

” Kita saja masyarakat biasa bisa melihat adanya dugaan pelanggaran didalam reses itu, hal yang paling tidak mungkin jika kedepan  Bawaslu akan mendiamkan masalah ini. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu sangat jelas. Jadi, saya meminta kepada Bawaslu untuk bekerja sebaik mungkin. Jangan sampai kita akan berhadap-hadapan nanti dengan kasus berbeda yang ada ditubuh Bawaslu.” Tegasnya

Ditempat terpisah, Koordinator Divisi P3S (Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa) Munawar mengatakan bahwa saat ini perkara tersebut sudah masuk tahapan kajian akhir. Dimana terdapat pelanggaran berdasarkan hasil temuan Panwascam pada pelaksanaan reses milik Wakil Ketua I DPRD Pohuwato.

“ Jadi saat itu Pak Guru Idi itu menggunakan Baju Partai, mobil pribadinya pun pakai atribut. Didalam suasana kampanye karena sudah masuk tahapan kampanye. Sementara sebelum pelaksanaan tahapan kegiatan reses itu kita diundang oleh pihak DPRD untuk melakukan sosialisasi terkait pemahaman pelaksanaan reses. Nah, mereka bersepakat untuk tidak menggunakan fasilitas negara. Karena kami tidak mengawasi reses karena itu tanggung jawab Anggota DPRD, namun kenapa kami harus mengawasi. Karena pelaksanaan reses tersebut bersamaan dengan tahapan kampanye. Makanya kita dari Bawaslu turun.” Tutup Munawar

Terkait dengan pelaksanaan reses Wakil Ketua I DPRD Pohuwato Idris Kadji pada tanggal 7 Desember 2024 di Sekretariat Partai PKB dinilai menyalahi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2023.

“ Kegiatan reses yang dilaksanakan oleh Pak Idris Kadji pada tanggal 7 Desember 2023 kemarin di secretariat PKB. Teman-teman Panwascam dari awal sampai akhir itu mengawasi kegiatan reses tersebut. Sebenarnya ini tanggung jawab Anggota DPRD, kehadiran Bawaslu hanya untuk memastikan kegiatan tersebut tidak ada nuansa kampanye. Nah, kampanye yang dimaksud itu sudah tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2023 yang menyangkut tentang program, Citra Diri dan penggunaan atribut Partai.” Jelas Munawar seraya menambahkan

Perkara dugaan kampanye diluar jadwal milik Wakil Ketua I DPRD Pohuwato akan segera diplenokan untuk mendapatkan kepastian atas temuan yang didapatkan oleh pihak Pengawas Kecamatan Marisa.

” Perkara tersebut sudah masuk di Divisi kami, Insya Allah 1 atau 2 hari ini kami akan plenokan.” Ungkap Munawar.

Penulis : Jhojo Rumampuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600