Faktanews.com, Boalemo – Oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Boalemo dikecam atas tindakannya yang diduga menghalang-halangi kerja pers pada kegiatan HUT Boalemo di Pantai Bolihutuo pada Minggu 15 Oktober kemarin.
Ketua Aliansi Jurnalis Boalemo (AJB) Abdul Majid Rahman, geram atas tindakan oknum PNS tersebut.
Ia mengaku tak terima jika anggota AJB diperlakukan tidak wajar oleh oknum PNS dimaksud. Menurutnya, tidak boleh ada pihak mana pun yang mengganggu atau menghalangi kinerja wartawan saat melakukan peliputan.
“Dalam bertugas, wartawan dilindungi undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Didalamnya ada ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan,” tegas Abdul Majid, Senin, (16/10/2023).
Ditegaskannya, undang-undang pers adalah dasar wartawan menjalankan tugasnya. Undang-undang ini kata dia, berlaku nasional untuk seluruh warga negara. Artinya, semua pihak harus tunduk dan menghormati, apalagi penyelenggara negara itu sendiri.
“Pers bekerja berpedoman pada regulasi maupun kode etik. Jika wartawan sudah memperkenalkan diri dan kemudian menunjukan kartu identitasnya, mestinya dijamin dan dilindungi hak-haknya. Saat ini kami tunggu i’tikad baik oknum tersebut meminta maaf,” ungkap Abdul Majid Rahman. (Rls)