Faktanews.com – Tajuk. Sebelumnya penulis ingin membahas tentang sebuah MOU hingga instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada seluruh jajarannya yang dikhususkan pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait penundaan proses pemeriksaan hukum selama proses Pemili 2024.
Memang sebahagian menganggap bahwa ini merupakan sebuah memorandum proses politik yang “mengenyahkan” penegakan hukum dan juga ada yang bilang bahwa jangan sampai kejaksaan akan di “pergunakan” untuk kepentingan politik.
Namun, kini kita kembali membahas kapan Nota Kesepahaman tersebut. Sesuai dengan data pernyataan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang menegaskan bahwa instruksi Jaksa Agung itu bertujuan untuk menjaga independensi dan netralitas penegakan hukum.
Dimana instruksi Jaksa Agung yang serupa juga pernah dikeluarkan pada tahun 2019 ketika pemilihan serentak kepala daerah tahun 2020. Dan Ketut menegaskan, instruksi itu berlangsung dari Oktober 2023 hingga Februari 2024,
“Ketika sudah ada penetapan pemenang, kita akan turun, proses tetap berjalan, baik dia sebagai pemenang atau kalah dalam prsoes itu.“
Berarti secara tidak langsung, dalam pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Agung telah memberikan sedikit gambaran tentang kapan instruksi itu dimulai dan berakhir.
Namun berbeda dengan kasus yang akan kita bahas kali ini. Pasca diterapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penyelewengan dana eks PNPM Mandiri di Kecamatan Bulango Selatan T/A 2009-2020. RG alias Rusli yang merupakan salah satu Anggota DPRD Bone Bolango dari Partai Nasdem pada Senin (9/01/2023).
Penetapan tersangka terhadap RG dilakukan setelah pihak Kejari Bone Bolango memperoleh sejumlah bukti, diantaranya hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo senilai Rp. 1.9 Miliar dari total dana sebesar Rp. 2 miliar.
Dalam pernyataan resminya, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bone Bolango pun menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan dana yang diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik dalam program pengelolaan dana unit pelaksana kegiatan (2009-2014) atau eks PNPM (2007-2009), diketuai oleh RG alias Rusli
Dimana modus operandi yang ditemukan oleh penyidik pada saat program SPKP tengah berjalan. Setoran kepada para tersangka dari masyarakat tidak disetorkan ke kas UPK . Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ada juga dana yang mengendap di masyarakat itu sendiri. Namun saat itu Kejaksaan Negeri Bone Bolango lebih berfokus pada dana yang digunakan para tersangka.
Terakhir disampaikan oleh Kasie Intel Kejari Bone Bolango bahwa pihaknya masih mendalami serta melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap adanya peran-peran lainnya guna menentukan sikap penetapan tersangka baru dan kemungkinan adanya penahanan.
Akan tetapi, 8 bulan telah berlalu. Sang tersangka penyelewengan dana eks PNPM Mandiri di Kecamatan Bulango Selatan T/A 2009-2020 itu Belum ditahan oleh pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango yang aneh nya Sang Tersangka masuk dalam daftar calon sementara dari Partai NasDem untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024 dari Dapil 4 dengan Nomor Urut 2.
Bukankah konstitusi memadatkan demokrasi dan hukum pun harus selaras seiring sejalan ?
Ataukah penundaan proses hukum terhadap RG alias Rusli selama pemilu merupakan keputusan yang tidak tepat dan tidak sesuai konstitusi ?
Sejenak kita membuka ruang berfikir kita antara penegakan hukum dan Pemilu 2024.
Proses penegakan hukum dan kontestasi pemilu adalah dua hal yang harus dijalankan sama baiknya, secara profesional, dan tidak saling menegasikan, agar pemilih juga mendapatkan informasi terkait kontestan pemilu yang akan dipilihnya.
Lantas apa yang membuat Kejaksaan Negeri Bone Bolango menunda penahanan dari seorang tersangka penyelewengan dana eks PNPM tersebut ?
Jika itu penundaan penahanan pasca ditetapkan tersangka itu terjadi, ini akan membuka peluang yang sebesar-besarnya bagi para “Orang-Orang” bermasalah dan jika terpilih dan proses hukum baru berjalan, tentu akan lebih merugikan karena mereka harus menjalani proses hukum dan akibatnya tidak bisa melakukan kerja pelayanan publik secara optimal, dan lagi-lagi masyarakat yang akan dirugikan.
Dan ketika RG dan para “Orang-Orang” itu tepilih dan menjabat, maka ada sebuah potensi besar adanya penggunaan kekuasaan untuk mempengaruhi proses penegakan hukum, yang pada akhirnya justru terjadi politisasi.
Maka di Kabupaten Bone Bolango telah berhasil melahirkan “Justice delay is justice denied“. Dan bisa saja kasus hukum dipetieskan ketika orang bermasalah secara hukum itu terpilih. Bersambung