Faktanews.com, Boalemo – Satuan Reserse Narkoba Polres Boalemo, meringkus satu orang diduga pembawa narkotika jenis sabu-sabu di, wilayah Kecamatan Mananggu, pada 29 Juli lalu.
Kapolres Boalemo, melalui Kasat Narkoba, Yusri Kiai, mengatakan dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita satu bungkus kecil serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.
Penangkapan kepada lelaki berinisial AL itu, dipimpin langsung oleh KBO Sit Owen Sumendong. Yusri menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ada seorang penumpang yang naik mobil rental dari kota Palu menuju Gorontalo.
Dari info tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Tepat dijalan Trans Sulawesi, Desa Mananggu, Kecamatan Mananggu memberhentikan mobil rental yang sudah diketahui ciri-cirinya.
” Kita mengamankan seorang lelaki yang diketahui berinisial AL. Dari penggeledahan, tim menemukan satu sachet klip kecil berisi kristal yang diduga sabu-sabu,” Ujanrya.
” AL disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman kurungan minimal 4, maksimal 12 tahun penjara,” Pungkasnya.