Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Hampir 1 Tahun Belum Adanya Tersangka, Perkara Penyelundupan BBM Kembali Disoalkan

×

Hampir 1 Tahun Belum Adanya Tersangka, Perkara Penyelundupan BBM Kembali Disoalkan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKabupaten Pohuwato. Persoalan dugaan penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi pekan kemarin di Bumi Panua semakin membingungkan. Pasalnya, hingga saat ini belum memiliki kejelasan atas perkara yang menyeret HA alias Hendrik.

Menurut salah satu tokoh masyarakat Bumi Panua bahwa dirinya menilai bahwa perkembangan atas kasus dugaan penyelundupan BBM yang diduga akan digunakan untuk kepentingan PETI ini jelas melanggar ketentuan yang ada.

“Banyak kejanggalan atas Pernyataan Kasat Reskrim dalam pemberitaan pertama hingga saat ini berubah-ubah dan mulai hilang dari peredaran. Apakah hukum di Polres Pohuwato mulai bimbang dalam menentukan sesuatu?, tapi jika perbedaan statement dan berpotensi di peti emaskan, jika penegakan hukum mudah berubah dalam waktu cepat dan bahkan membatalkan pernyataan awal itu tentu akan merugikan orang lain.” Ungkapnya

Dirinya pun menambahkan, jika pemuatan BBM jenis Solar yang diduga bersubsidi itu memang telah memenuhi dokumen pendukung dan faktur pembelian, maka seharusnya sedari awal mobil pick Up yang memuat 700 liter Solar itu tidak bisa ditangkap atau dijadikan barang bukti atas sebuah pelanggaran.

“ Aneh, pembelian BBM yang memenuhi syarat dokumen dicegat, ditahan dan dijadikan barang bukti belum ada penetapan tersangka hingga saat ini. kan regulasi nya jelas, sekarang apa yang menjadi dasar kendaraannya diamankan dan telah terlaksananya Penyidikan ?.” imbuhnya seraya menambahkan

kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 20 galon yang berhasil diamankan oleh pihak Polres Pohuwato pada pukul, 23.40 Wita pada tanggal 8 September 2022.

“ Sudah hampir 1 Tahun kasus ini, kami jadi bingung. Apakah ini perkara masih jalan atau memang sengaja untuk didiamkan ? Ini sangat membingungkan publik. Atau, dikarenakan yang menjadi pemilik BBM jenis solar tersebut adalah orang berduit hingga ada pengecualian atas pelanggaran yang dibuat ?”  Tegasnya

Terakhir dirinya berharap agar pihak Polres Pohuwato dapat memberikan penegakkan dan kepastian hukum tanpa pandang bulu. Terutama tentang terpenuhinya transparansi serta atas sebuah pelanggaran hukum kepada Masyarakat Kabupaten Pohuwato.

“ Saya hanya berharap ada sebuah ketetapan hukum dalam perkara ini, dan semoga pihak Polres Pohuwato dalam hal ini penyidik dapat menjaga integritas dalam perkara-perkara yang ditangani. Dulu ada kasus yang menyeret seorang Supir yang notabenenya hanya diperintahkan untuk menjemput BBM yang jadi bersalah, sementara oknum yang memerintahkan bebas dan malah hanya jadi saksi dalam perkara tersebut. Jangan buat kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Polres gara-gara oleh oknum-oknum Anggota yang berpenyakit kantong.” Tutupnya.

Ditempat terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polres Pohuwato melalui IPDA Yoptan Robert Frans mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih akan memeriksa saksi ahli Migas.

“ klu yang itu,kita sudah gelar perkara, hasil gelar me rekomendasikan untuk priksa Ahli migas di jakarta, sampe sekarang penyidik belum sempat berangkat pemeriksaan Ahli, nanti setelah 17 Agustus di jadwalkan untuk priksa Ahli, itu posisi terakhir penanganannya.” Terang Yoptan

Sementara itu, Usaha penimbunan dan pengoplosan BBM jenis solar tersebut sudah melanggar UU Migas Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. “Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pengangkutan BBM Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) Serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar juga PERPRES 191 tahun 2014 (Tanggal Penetapan 31 Desember 2014) Penyediaan Pendistribusian dan Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600