Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Pasca beredarnya rekaman berdurasi 1.14 detik tentang pernyataan sekretaris KUD Dharma Tani atas adanya keberpihakan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pohuwato dalam perkara yang menyeret ZU alias Zuriyati akhirnya mendapat tanggapan.
Saat dimintai keterangan, Pihak Zuriyati Usman yang diwakili oleh Ilham Kuntono menjelaskan pihaknya kaget atas beredarnya rekaman suara dari SEkretaris KUD Dharma Tani versi Idris Kadji.
“Pada mulanya kami tidak menyangka ya, tiba-tiba ada rekaman. Jadi rekaman ini semakin mengkonformasi terhadap pembelaan-pembelaan yang dilakukan oleh ibu Zuriyati Usman.” Ungkap Ilham
Ilham menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi diberbagai pakar hukum atas adanya putusan Mahkamah Agung secara perdata dan pidana atas kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa.
“ Didalam pembelaan Ibu Zuriyati Usman baik dalam pledoi dan duplik melalui penasehat hukumnya. Bahwasanya tindakan beliau dalam perkara yang dialami sekarang yakni tuduhan membuat pemalsuan surat itu sebenarnya mengacu pada putusan Mahkamah Agung. Nah, dengan adanya 2 (dua) putusan Mahkamah Agung tersebut dalam pengelolaan KUD Dharma Tani selama 6 Tahun itu tidak sesuai dengan koridor hukum karena bertentangan dengan islah yang dilaksanakan di Hotel Grand Q tanggal 17 November 2016 .” Jelas Ilham
Lanjut mantan Aleg DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Boalemo – Pohuwato, Bahwasanya sebuah putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung memiliki kekuatan hukum yang kuat dari pada islah yang didengungkan oleh kepengurusan KUD Dharma Tani saat ini.
“ Dalam pendapatnya, Ibu Zuriyati diminta memilih apakah mengikuti islah atau mengikuti putusan Mahkamah Agung. Zuriyati melakukan konsultasi diberbagai ahli hukum, mereka (Para ahli hukum) menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung jauh lebih outentik dan kekuatan hukumnya lebih kuat. Dengan dasar itulah Ibu Zuriyati menindaklanjuti.” Terang Ilham seraya menambahkan
Pihak Zuriyati Usman dari awal dimulainya proses penyidikan sudah merasa ada kejanggalan atas sikap yang ditunjukan oleh Aparat Penegak Hukum.
“Ibu Zuriyati merasa dikriminalisasi karena beliau melakukan sebuah tindakan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung, pertama Aparat Penegak Hukum dimulai dari Kepolisian, Jaksa maupun Pengadilan itu menafikan men-delegitimasi adanya putusan Mahkamah Agung dan UU serta aturan yang ada diatasnya.” Tegas Ilham
Terakhir kata Ilham, pihaknya berharap ada sebuah tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Pohuwato jika apa yang menjadi polemik dalam rekaman tersebut tidak mendasar.
“ Tidak ada yang salah sama sekali yang salah dari apa yang dilakukan oleh Ibu Zuriyati. Dengan adanya rekaman yang jelas, lugas dan ter- sistematis itu berarti pendapat Ibu Zuriyati tentang dirinya diduga telah dikriminalisasi itu ada benarnya.” Tambah Ilham
Saat disinggung apakah pihaknya akan menggunakan jalur hukum lain terhadap kedua lembaga tersebut, Ilham menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu langkah-langkah dari pihak Aparat Penegak Hukum.
“ Yang jelas Ibu Zuriyati menunggu sikap dari kedua lembaga (Kejaksaan dan Pengadilan NegerinPohuwato). Apakah kedua lembaga ini benar melakukan apa yang disampaikan oleh Sekretaris KUD Dharma tani dalam rekaman itu atau namanya sekedar dicatut. Kita akan lihat perjalanannya, kalau memang benar tidak melakukan, tidak ada kongkalingkong atau tidak ada persekongkolan maka mereka harus bereaksi atau menggunakan jalur hukum yang sebenarnya.” Tutup Ilham