Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Hutan Desa yang merupakan sebuah kawasan yang diperuntukan dan dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat Desa Hulawa disinyalir telah diperjualbelikan oleh mantan Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa.
Hal tersebut terungkap dari salah satu masyarakat Desa Hulawa yang namanya enggan disebutkan. Bahwa kronologis awal itu terjadi pada Tahun 2019 tentang program Presiden Jokowi yang memberikan akses legal kepada masyarakat desa sekitar hutan untuk mengelola dan mamanfaatkan kawasan hutan. Rakyat mendapat izin atas hak kelola perhutanan sosial yang terdiri dari 5 skema yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan pola kemitraan. Dalam implementasinya, gagasan dan program-program ini berdasar pada semangat gotong royong.
“ Pada Tahun 2019 kemarin, kementerian punya target Perhutanan Sosial. PT. Pani Bersama Tambang (PBT) saat itu mengajukan permohonan Izin Pinjam Pakai sebesar 500 hektare tidak keluar karena dikurangi LPHD Hulawa seluas 280 Hektare. Hal itu karena lokasi IUP PT. PBT berada pas ditengah LPHD Hulawa.” Terangnya
Ditambahkannya lagi, dalam mekanisme aturan hukum dan perundang-undangan itu jika izin perhutanan sosial apabila tidak ada kegiatan akan ada monitoring dan evaluasi untuk mencabut keputusan.
“ Izin perhutanan sosial jika dalam jangka waktu 2 Tahun tidak ada kegiatan dalam fisik dilapangan, maka bisa diusulkan untuk dicabut. Dan tentu yang akan mencabut adalah yang memberi ijin (kementerian LHK).” Jelasnya seraya menambahkan
Menjadi sesuatu hal yang tidak logis ketika wilayah perhutanan sosial diserahkan ke perusahaan pertambangan untuk kepentingan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“ Kamis kemarin sempat ribut. Masa ketua kelompok tani perhutanan sosial menyurati ke kementerian yang dimana kelompok merelakan wilayah perhutanan sosial kepada PT. PBT untuk dikelola. Secara logika itu tidak mungkin jika tidak ada intervensi atau sebuah kepentingan didalamnya, orang awam saja jika membaca isi suratnya seperti itu. Pasti akan berfikir yang sama dengan saya.” Tutupnya
Sementara itu, didalam mekanisme aturan yang berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur Perubahan dan Perpanjangan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Paragraf 1 Perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal (24) ada 3 kriteria dalam pengaturannya, yakni ;
(1) Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, dan/ atau HTR dapat dilakukan perubahan jika:
a. terdapat perubahan pengurus dan/atau keanggotaan pemegang persetujuan; dan/ atau
b. terdapat perubahan areal kerja.
- Terhadap perubahan pengurus dan/atau keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, karena meninggal dunia, pindah domisili dan/atau mengundurkan diri, ketua kelompok melaporkan kepada
- Direktur Jenderal.
- Perubahan areal keria sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf b dilakukan apabila terdapat:
a. perubahan luas areal kerja;
b. perubahan fungsi Kawasan Hutan;
C. perubahan peruntukan Kawasan Hutan;
d. penyelesaian konflik tenurial; atau
e. tumpang tindih dengan perizinan dan persetujuan lain.
Hingga berita ini ditayangkan. Pihak Redaksi Fakta News masih berusaha menghubungi pihak-pihak terkait.
Pewarta : Jhojo Rumampuk