Faktanwes,com, Maluku Tengah – Direktur Perusahan Umum Daerah Tirta Nusa Ina Kabupaten Maluku Tengah (Perumda TNI Malteng) Calvin Tahamata. Mengakui Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng) selama tiga tahun sertakan modal keperusahan yang dipimpinnya.
“Penyertaan modal ke Perumda Nusa Ina telah dilakukan mulai dari tahun 2021 lalu, sampai tahun 2023, terakumulasi sebesar 5.8 Milyar Rupiah.” Hal ini diakui Tahamata, kepada wartawan, Senin, (17/7/23) di ruang kerjanya.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Pemkab Malteng untuk memberikan penyertaan modal ke Perumda Tirta Nusa Ina ( TNI ). Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat perusahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Iya benar, namanya penyertaan modal daerah adalah kewajiban pemerintah memperkuat permodalan Perusahaan Daerah. Sampai dengan tahun 2023 ini tercatat penyertaan modal yang diterima sebesar 5.8 Milyar Rupiah, ujarnya.
Dikatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tentang Balik Nama PDAM ke Perumda Tirta Nusa Ina disebutkan. Perumda wajib mengembalikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten sebesar 50 % sepanjang mengalami laba bersih, namun Perumda masih merugi.
“Wajib hukumnya Perusahaan Daerah yang menerima penyerahan modal mengembalikan deviden ke Pemerintah Daerah sebagai bentuk Pendapatan Daerah (PAD). Hal ini jika Perumda atau BUMD telah mendapatkan untung, maka wajib disetor 50 % dari laba bersih perusahaan. Akan tetapi sampai sekarang Perumda Tirta Nusa Ina belum mampu mencapai target keuntungan,” terangnya.
Kerugian yang dialami lanjut direktur, akibat penyusutan, ini disebabkan pembiayaan pemeliharaan serta kebutuhan operasional lainnya. Menjawabnya, pihaknya akan berupaya untuk tetap memenuhi kewajiban ke daerah sesuai Perda dimaksud.
“Kita akan memenuhi kewajiban, tahun inipun akan kita upayakan. Itu tanggung jawab moral kami untuk menyetorkan ke pemerintah, hal itu akan diinisiasi melalui perhitungan laba di muka,” janji Tahamata, yang juga mantan Ketua Cabang AMGPM Zebaoth. (Uchan)