Faktanews.com, Boalemo – Oknum ASN tersangka korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Boalemo akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negri Boalemo, pada Kamis (6/7/2023) siang tadi.
Kepala Kejaksaan Negri Boalemo, Yopy Adriansyah, melalui Plh Kasi Intel, Apriyadi, mengungkapkan penangkapan atas surat perintah penahanan kepada oknum ASN tersebut.
Selain itu kata Apriyadi, penahanan dilakukan untuk menjaga oknum tersebut melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
” Penahanan dilakukan karena terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi melakukan tindak pidana,” Tuturnya.
” Terdakwa dibawa oleh JPU pada Kejari Boalemo sekitar Pukul 17.00 Wita ke Lapas Kelas II A Gorontalo dengan pengawalan dari pihak kepolisian setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan, dan pemberitahuan penahanan kepada keluarga / penasehat hukum terdakwa serta telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa terdakwa dalam keadaan sehat,” Tukasnya.