Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ekonomi & BisnisNasional

Temuan 30 Paket di 5 OPD, Pemda Bolmut Alami Kerugian Miliaran Rupiah

×

Temuan 30 Paket di 5 OPD, Pemda Bolmut Alami Kerugian Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKab. Bolmut. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara menemukan 30 paket pekerjaan belanja modal pada 5 (Lima) OPD kekurangan Volume.

Dimana pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menganggarkan belanja modal sebesar Rp185.757.390.271,00 dan merealisasikan sebesar Rp175.738.816.183,00 atau 94,61%.

Setelah BPK melakukan pemeriksaan atas transaksi Belanja Modal dengan tujuan untuk menilai apakah realisasi belanja Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Untuk mencapai tujuan pemeriksaan tersebut, BPK melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan meliputi analisis dokumen, pemeriksaan fisik hasil pekerjaan, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, dan wawancara dengan pejabat yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan belanja modal.

BPK melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan atas realisasi Belanja Modal secara uji petik atas 30 paket pekerjaan fisik pada lima Perangkat Daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp1.310.417.716,82 atas 25 paket pekerjaan yang merupakan kelebihan pembayaran dan potensi kekurangan volume sebesar Rp626.040.566,69 atas 5 paket pekerjaan yang merupakan potensi kelebihan bayar.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yaitu pada Pasal 27 ayat (6) huruf b, yang menyatakan bahwa “Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”; dan

b. Syarat-Syarat Umum Kontrak pada masing-masing pekerjaan yang menyatakan bahwa “Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK dengan ketentuan pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang”.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp1.310.417.716,82 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp626.040.566,69.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak; dan

b. Kepala Perangkat Daerah terkait selaku Pengguna Anggaran belum efektif dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bolaang Mongondow Utara sependapat atas hasil temuan BPK.

Atas temuan tersebut, terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pekerjaan dengan cara penggantian barang sesuai dengan yang tertera di kontrak oleh:

a. PT TTK atas paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas (DAK) – Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Ollot 2021 untuk pekerjaan Pompa Grunfost sp 3 Pase supmerseble sebesar Rp11.500.000,00;

b. PT STA atas paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas (DAK) – Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Mokoditek 2021 untuk pekerjaan Reling Tangga Besi Stenlis + Assesories Kaca Tempred sebesar Rp39.515.000,00, pekerjaan Pasang Veting Downlight 3″ Lantai I sebesar Rp5.380.980,00 dan pekerjaan Pasang Veting Downlight 3″ Lantai II sebesar Rp5.528.924,00;

c. PT TUL atas paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas (DAK) – Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Sangkub 2021 untuk pekerjaan Pengeboran Sumur Dalam 30 m sebesar Rp10.059.782,39; dan

d. CV PAN atas paket pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SMPN 1 Pinogaluman (DAK) untuk pekerjaan Pas. Tarikan Jendela sebesar Rp1.054.130,00 dan pekerjaan Pas. LED Down Light 5 Watt sebesar Rp418.000,00.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Bolaang Mongondow Utara agar memerintahkan:

a. Kepala Perangkat Daerah terkait selaku Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran untuk mempertanggungjawabkan:

1) kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pihak terkait sebesar Rp1.287.385.804,43 dengan menyetorkan ke Kas Daerah; dan

2) potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume kepada penyedia minimal sebesar Rp575.615.662,69 dengan cara memperhitungkan pada pembayaran atas termin yang belum dibayarkan atau menyetorkan ke kas daerah.

b. Kepala Perangkat Daerah terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengadaan belanja modal dan menetapkan langkah-langkah perbaikan dan melakukan pengawasan pada kegiatan selanjutnya.

Sumber : LHP BPK RI TA. 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600