Faktanews.com – Gorontalo. Pasca diduga melakukan pemalsuan dokumen di Kabupaten Pohuwato. Kini, Indomaret yang dibawah naungan PT. Indomarco Prismatama diisukan tengah melakukan operasi namun tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sontak persoalan dugaan tak kantongi izin PBG dan tidak melakukan pembayaran retribusi PBG menjadi perbincangan hangat di berbagai warung kopi ternama di Kota Gorontalo.
Menurut salah satu narasumber yang namanya enggan disebutkan karena memiliki jabatan di Pemerintah Kota Gorontalo mengatakan bahwa banyak bangunan indomaret di beberapa daerah di Provinsi Gorontalo sudah hampir setahun lebih beroperasi tapi belum kantongi PBG.
“ Tentu hal ini mendapat banyak kecurigaan kepada pihak investor tersebut jangan-jangan ada bekingan dari oknum-oknum tertentu, sehinga tehnik mereka di Provinsi Gorontalo bangun dulu dan beroperasi setelah itu urus ijin PBG. Artinya, pihak investor Indomaret tersebut beroperasi tampa mengantongi PBG terlebih dahulu alias ilegal.” Ungkapnya.
Dirinya menambahkan bahwa hal tersebut sudah di Perda-kan oleh setiap Kabupaten/Kota. Sehingga harus ada sebuah konsekuensi hukum yang harus ditempuh.
“ Padahal setiap Daerah sudah ada Perda (Paraturan Daerah) yang menerangkan sangsi pidana bagi bangunan yang tidak memiliki izin dalam hal itu PBG, bisa disegel atau diberhentikan sementara kegiatanya.” Jelasnya
Dimana Setiap pemilik dan atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Perda (8/2014) ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“ Tapi dalam hal peraturan daerah ini tidak di ikuti oleh pihak Indomaret diseluruh daerah Provinsi Gorontalo, sebab mereka pihak indomaret tehnisnya beroperasi dulu baru urus administrasi atau izin PBG.” Tegasnya
Hal ini tentu saja berpotensi melanggar peraturan daerah setempat, dimana daerah yang dirugikan dengan hal tersebut.
“ Harusnya jika investor masuk patuhi dulu administrasinya sebelum membangun dan beroperasi, tapi hal ini tidak di indahkan oleh pihak investor Indomaret. Bahkan dibeberapa daerah sudah menjadi polemik mengenai bangunan indomaret tersebut, tapi kabar itu hilang dengan sendirinya bahkan bangunan indomaret malah bertambah banyak dan tentunya belum mengantongi izin PBG sebelum beroperasi.” Tutupnya.