Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Golkar Dan PAN Batal Daftar Bacaleg Ke KPU Malteng

×

Golkar Dan PAN Batal Daftar Bacaleg Ke KPU Malteng

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Maluku Tengah– Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN), batal mendaftar ke Komis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) , pada Jumat (12/5/2023).

Dari pantauan media ini, Partai Golkar yang lebih dulu mendatangi dan mendaftar pada pukul 15.55 WIT, Ketua DPD Golkar Rudi Lailosa, Sekretaris Hasan Alkatiri dan pengurus diterima oleh Ketua KPU Malteng Abdussalam Nengkeula, SH, dan Anggota serta Ketua Bawaslu Malteng M. Risal Sahupala.

Sementara Partai Amanat Nasional (PAN), terlihat tiba di Kantor KPU Malteng pukul 16.17 WIT, karena bertepatan dengan Partai Golkar sehingga oleh staf KPU Malteng, mempersilahkan Ketua DPD PAN Malteng Abdul Kadir Selano dan Anggota untuk menunggu. Setelah pukul 16.42 WIT, Ketua dan Sekretaris PAN di terima oleh Ketua dan anggota KPU Malteng, namun tidak lama kemudian mereka keluar meninggalkan ruangan dan kembali.

Kepada wartawan Ketua KPU Malteng Abdussamad Nengkelula mengatakan bahwa, untuk Partai Golkar tadi kita mengembalikan berkas pengusulan Caleg, karena yang diusulkan daftar Model B pengusulan Bakal Calon, kemudian ada kekurangan dua dokumen yakni dokumen Model B daftar usulan calon dan SK persetujuan dari DPP.

“Setelah kami teliti dokumen yang diserahkan Partai Golkar, dokumen itu tidak dicetak dari hasil Silon, kita memastikan dokumen itu tidak berasal dari Silon dan partai Golkar belum selesai mengupload dokmen ke Silon, mereka kerjakan secara manual,” tegas Nengkelua kepada wartawan.

Sementara itu dengan Partai PAN kata Ketua KPU Malteng, mempertimbangkan waktu sesuai Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, bawa masa pengusulan bakal calon disampaikan dalam tenggang waktu pukul 08.00 Sampai 16.00 WIT, kecuali di hari terakhir tanggal 14 Mei dibuka dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59. WIT

“Sesuai kesepakatan kami, setalah berkoordinasi dengan Bawaslu Malteng maka kami tetap merujuk pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, dan kami tidak dapat melanjutkan proses penerimaan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari PAN,” ucapnya.

Diketahui, sampai dengan Sabtu, 13 Mei 2023, pukul 0.8.40 WIT sesuai batas waktu pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang ditentukan KPU, tanggal 1 Mei sampai tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59. WIT, masih hanya dua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu yang sudah mendaftarkan Bacaleg ke KPU Malteng yakni PDI Perjuangan dan Partai NasDem. (Uchan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600