Faktanews.com, Boalemo – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo kembali terlibat dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Kabupaten Boalemo tahun 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Djafar, mengungkapkan bahwa Kejati Gorontalo telah menetapkan dua ASN yang terlibat Korupsi PJU-TS.
” Jadi ada dua orang orang ASN yang ditetapkan tersangka PJU-TS yaitu Kabid Anggaran di BKAD Kabupaten Boalemo, dan MP selaku PPK,” Ujarnya, Selasa (9/5/2023)
Lebih lanjut kata Dadang, kedua orang ASN tersebut dilakukan penahan oleh Kejati Gorontalo.
” Berdasarkan informasi dari Pidsus Kejati, Kedua tersangka dilakukan penahanan,” Tuturnya.
Selain itu, Dadang pun mengatakan terkait penambahan tersangka dirinya mengungkapkan bahwa memungkinkan adanya penambahan tersangka.
” Terkait penambahan tersangka mungkin akan ada, namun sejauh ini kita belum tahu pasti, kita tunggu saja,” Tukasnya.