Faktanews.com, Boalemo – Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Amir Dj Koem, meminta Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di seluruh Kecamatan untuk melakukan pengawasan aktif menjelang pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 12 – 25 April 2023.
” Pada masa Coklit kemarin, banyak hal yang ditemukan oleh PKD. Dan kita sudah sampaikan saran perbaikan ditingkat PPS,” Ungkap Amir, Kamis (13/4/2023).
Lebih lanjut kata Amir, bahwa pengumuman DPS akan disampaikan pada masyarakat selama 14 hari agar mendapat tanggapan dari seluruh elemen. Olehnya kata dia, PKD diminta untuk melakukan pengawasan secara manual.
” Kami minta PKD untuk mengawasi secara manual. Karena ada dibeberapa kecamatan data yang tidak sinkron. Nantinya ini yang akan kita sampaikan ke KPU,” Tuturnya.
Selain itu kata Amir, data pemilih ini akan menjadi menjadi dasar partai politik sebagai peserta pemilu. Olehnya ini perlu untuk dilakukan pengawasan aktif.
” Selain untuk memastikan hak pilih masyarakat, data pemilih ini juga akan menjadi dasar partai politik. Dan kami juga nantinya akan melakukan rapat koordinasi dengan partai politik membahas soal PKPU 23 dan 33 tahun 2018 yang kita istilahkan dengan area kekosongan hukum,” Tukasnya.