Faktanews.com, Boalemo – Mantan Kepala Desa (Kades) Saripi, Kecamatan Paguyaman, Boalemo divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo. Kades bernama Iwan Duyo itu telah terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020.
Dalam putusan majelis hakim, Iwan telah terbukti secara dah melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 416.215.335 juta rupiah.
” Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Duyo alias Kori oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” Ungkap hakim Dwi Hatmodjo, pada Senin (13/2/2023) lalu.
Hakim juga mewajibkan Iwan Duyo untuk membayar uang peganti sebesar Rp 341 juta dengan diberi waktu satu bulan. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda akan dilelang oleh Jaksa.
” Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” Tuturnya.
Selain itu juga, Bendahara Desa Saripi Prento H Pomu, yang juga terlibat dalam korupsi dana desa itu, ikut divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. Dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 53 juta.