Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Oknum Pungli Proposal Ganti Rugi Lahan ke PT. PETS Dipolisikan

×

Oknum Pungli Proposal Ganti Rugi Lahan ke PT. PETS Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKabupaten Pohuwato. Pasca adanya keluhan kepada salah satu Anggota DPRD Pohuwato saat pelaksanaan reses, polemik dugaan pungutan liar atas pembuatan proposal ganti rugi lahan yang akan diserahkan ke PT. PETS semakin meluas.

Kepada Fakta News, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan marisa yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa polemik biaya pembuatan proposal yang cukup fantastis tersebut sudah dilaporkan oleh 2 orang masyarakat ke Polres Pohuwato.

“ saya dengar persoalan dugaan pungli tersebut sudah di laporkan ke Polres Pohuwato pada bulan Februari kemarin, dimana  laporan tersebut ditujukan ke beberapa oknum.” Jelasnya

Disebut dalam laporan dugaan pungli pembuatan proposal tersebut menyatakan beberapa oknum yang menyebutkan mereka bukan bahagian dari KUD Dharma Tani namun ada isu bahwa semua jalur pembuatan Proposal diharuskan melalui KUD Dharma Tani.

“Yang disebutkan dalam aduan dugaan pungli itu ada yang berinisial IA, RY dan NA juga beberapa oknum lainnya adalah nama-nama penerima uang untuk biaya pembuatan proposal. Jika dihitung 800 proposal dikali 1,5 juta maka yang sudah mereka kumpulkan itu sekitar 1,2 Miliar.” Terangnya seraya menambahkan

Sebagai masyarakat, dirinya mendesak agar Polres Pohuwato dapat segera melakukan proses dalam perkara dugaan pungli proposal ganti rugi lahan yang di rubah menjadi permohonan bantuan untuk kegiatan UMKM.

“Saya berharap agar pihak Polres segera menindaklanjuti laporan tersebut, Sehingganya saya ingin Kapolres Pohuwato lebih mengedepankan kepentingan masyarakat yang menjadi korban para oknum-oknum yang mengambil keuntungan secara pribadi maupun kelompok.” Harapnya.

Saat dikonfirmasi, kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato. Yulisman Pulu membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari 2 masyarakat tersebut.

“ Memang benar, pada tanggal 24 Februari 2022 kami telah menerima aduan dari 2 masyarakat yang dimaksud, saat ini perkara sudah disposisi oleh Pak Kapolres ke Unit 3 dan akan dilakukan BAP kepada korban.” Jelasnya.

Ditempat terpisah, saat Fakta News meminta tanggapan dari Wakil Ketua II Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa. Limonu Hippy mengatakan bahwa memang ada instruksi kepada para pemilik lahan agar membuat proposal dan menyerahkan ke PT. PETS.

“ Tidak ada dari unsur Perusahaan dan KUD meminta 1.5 juta tersebut. Yang jelas perusahaan menyampaikan kepada mereka silahkan buat proposal. Cuman para pemilik lokasi ini suruh bikin sama orang lain sama yang nota bene bukan orang perusahaan dan juga bukan orang KUD. Dan tidak ada perintah dia harus pungut 1,5 juta tersebut. Cuma siapa saja yang mau suruh bikin sama dia, dia bantu bikin. Entah seperti apa kesepakatan mereka itu diluar ketentuan perusahaan dan KUD. Buktinya orang lain bikin sendiri tidak ada pungutan apa-apa.” Terang Limonu

Limonu pun menambahkan bahwa secara lembaga, dirinya membantah jika ada oknum-oknum yang mengatasnamakan KUD Dharma Tani maupun Perusahaan dalam hal dugaan pungli pada pembuatan proposal bantuan usaha.

“KUD dan Perusahaan tidak memungut apapun dalam pembuatan proposal. Karena proposal itu pemohon yang buat. Kalau ada yang mengatas-namakan KUD dan Perusahaan, itu tidak benar. Bisa jadi itu oknum-oknum yang membuat proposal pemohon yang diluar dari anjuran maupun perintah KUD dan perusahaan.” Tutup Limonu (Bersambung)

Berita Selanjutnya : Karyawan KUD Dharma Tani Terindikasi Lakukan Dugaan Pungli Proposal

Penulis : Jhojo Rumampuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600