Faktanews.com, Boalemo – Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo mulai berlakukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok di wilayah Kabupaten Boalemo.
Mulai berlakunya kawasan tanpa rokok di Kabupaten Boalemo ini juga dikuatkan dengan Surat Edaran Bupati Boalemo ke semua instansi yang mengacu pada Perda Kawasan Tanpa Rokok nomor 5 tahun 2019.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Sutriyani Lumula, melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Roni Imran, menjelaskan Perda tersebut tidak melarang orang untuk merokok.
Namun kata Roni, Perda ini membatasi tempat agar orang tidak sembarangan merokok. Dirinya juga mengungkapkan bahwa untuk para perokok disediakan tempat untuk merokok.
” Rokok ini tidak dilarang. Hanya saja Perda ini mengatur orang yang merokok. Karena yang paling berbahaya adalah perokok pasif atau yang menghirup asap rokok. Itu berbahaya dan dapat mempengaruhi indeks kesehatan masyarakat,” Ujarnya.
Selain itu, Roni juga mengatakan bahwa pemberlakuan Perda KTR ini untuk mengajak masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.
” Kami berharap kepada semua stakeholder yang ada di Kabupaten Boalemo, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa rokok sangat berbahaya sehingga secara perlahan ini bisa diminimalisir dan di tinggalkan,” Tukasnya.
Penulis Fadli