Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & KriminalNasional

Dinilai Tidak Manusiawi, JPU Kejati Gorontalo Bakal Dilaporkan Ke Kejagung

×

Dinilai Tidak Manusiawi, JPU Kejati Gorontalo Bakal Dilaporkan Ke Kejagung

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comGorontalo. Gabungan pengacara terdakwa kasus Korupsi Tanki Septic Pohuwato siap melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Usai pembacaan vonis para terdakwa di Pengadilan Tipikor Gorontalo, beberapa Pengacara saat diwawancarai sejumlah awak media mengatakan kekecewaannya terhadap kebijakan JPU dalam melakukan penuntutan terhadap para terdakwa.

“Selaku kuasa hukum dari Pak Anwar Sadat, pada prinsipnya kami menghargai apa yang menjadi keputusan dari majelis hakim. Dan kami tadi sudah sampaikan didalam bahwa terkait putusan kami masih akan pikir-pikir dulu karena upaya hukum itu masih berlaku dan dibenarkan. Paling penting dalam perkara ini banyak pihak yang tidak ditarik sebagai tersangka dan bahkan tidak dimintakan pertanggungjawaban, Itu juga yang menjadi salah satu upaya yang akan kami lakukan kepada pihak-pihak yang terbukti secara fakta persidangan terlibat dalam perkara ini.” Ungkap Donal Taliki

Donal pun menambahkan bahwa pihak-pihak terkait telah disebutkan oleh Majelis hakim pada pembacaan amar putusan.

“Seperti yang kita dengarkan tadi bahwa banyak pejabat-pejabat dilingkungan pemda pohuwato. Baik dari Dinas Perkim, baik dari KSM juga dan Fasilitator juga ada.” Sebut Donal

Terakhir kata Donal, bahwa banyak yang terlibat namun JPU Kejaksaan Tinggi Gorontalo

“ Iya sangat terlibat, karena dalam fakta-fakta persidangan sangat miris. Anehnya juga Jaksa Penuntut Umum tidak menarik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak tersebut. Kami pun sementara menyusun langkah hukum untuk menarik beberapa pihak yang secara sah dan meyakinkan dalam perkara ini. Dan kami pun akan melakukan upaya hukum lainnya karena sejauh ini kami mengantongi beberapa pihak yang akan kami laporkan ke Polda Gorontalo baik dari memberikan laporan atau kesaksian palsu juga mengenai tuntutan yang menurut kami pekerjaan jaksa yang menurut kami sangat tidak konsisten dalam penegakan hukum.” Tutup Donal

Sama halnya dengan Kuasa Hukum terdakwa DPAP, saat diwawancarai Fakta News. H Sulthani menyampaikan bahwa dirinya menilai pertimbangan hukum atas kliennya tidak memiliki rasa keadilan.

“ Kalau saya melihat pertimbangan hukum ini tidak adil, dari fakta-fakta persidangan jelas sekali bahwa tadi putusan yang lain putus 4 Tahun dan klien kami yang tertinggi. Dan ironinya, kerugian atau keuntungan yang seakan-akan dilakukan oleh klien kami itu sama sekali tidak masuk akal.” Ungkap H. Sulthani

H. Sulthani pun menambahkan bahwa dari pagu anggaran dan total kerugian tidak sesuai  dengan hasil dilapangan. Hal tersebut dikarenakan pihak penyedia sudah memenuhi seluruh permintaan.

“ 1,9 miliar, sementara anggaran 2,1 miliar dan semua barang sudah dia drop. Jadi, karena itu kami sampaikan pikir-pikir dulu lah. Apakah kami menerima atau melakukan banding.”Jelas H. Sulthani

Saat disinggung Fakta News terkait isu Bahwa beberapa pengacara akan melakukan upaya hukum lain dalam hal ini melaporkan JPU Kejati Gorontalo ke Kejaksaan Agung, H. Sulthani menyampaikan bahwa dirinya bersepakat jika para kuasa hukum untuk melaporkan persoalan tuntutan yang dinilai tidak manusiawi.

“ Prinsipnya bahwa pertimbangan hukum tidak adil, dan tadi kami sepakat. Dan kalau pun memang begitu kami pun akan ikut bersama mereka untuk berjuang dan kita tidak bisa berhenti memperjuangkan keadilan klien. Karena tuntutannya diduga tidak masuk akal dan tidak manusiawi sehingga patut kita laporkan ke Kejaksaan Agung maupun Jamwas.” Tutup H. Sulthani

Ditempat terpisah, saat Fakta News meminta tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang M. Djafar via WhatsApp mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan apa yang menjadi pedoman yang mengatur hukuman Tipikor.

“ Saya coba menanggapi bahwa JPU dalam melakukan tuntutan kasus korupsi mengacu pada SE No. 1 Thn 2019 tentang pedoman tuntutan Tipikor jadi dalam pedoman tersebut mengatur batasan ancaman hukuman pidana pokok yang didasari kerugian negara yg timbul akibat perbuatan terdakwa. Begitu pula dgn pidana tambahan berupa uang pengganti dan denda yang disubsider dengan ancaman pidana pokok dan pidana kurungan.” Jelas Dadang

Penulis : Jhojo Rumampuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600