Faktanews.com, Kota Gorontalo – Merasa tidak terima atas ditetapkannya sebagai tersangka penggelapan Kenderaan bermotor, seorang IRT asal Kota Barat melaporkan seorang Oknum Penyidik Polsek ke Bid Propam Polda Gorontalo.
Wahdian DJ Biya melaporkan oknum penyidik Polsek Kota Barat dikarenakan dirinya merasa Oknum tersebut tidak profesional dalam menangani perkara yang melibatkan dirinya.
“Jadi begini pak, saya ini dilaporkan oleh ipar saya telah menggelapkan motor, motor itu yang punya saya pe kaka kandung, sekarang dia sudah meninggal, sebelum almarhum meninggal beliau itu kami rawat di rumah sakit, karena tidak ada kendaraan untuk pulang balik rumah sakit waktu itu, saya pinjam motor sama kaka saya, waktu itu dia masih hidup, dia bliang pake saja motor, kunci motor ada di dekat jendela, kunci rumahnya juga waktu itu ada sama saya”, ucapnya.
Selanjutnya kata Wahdian motor yang dipinjamnya hanya dia gunakan selama dua hari, setelah itu dikembalikan kepada anak dari almarhum kakaknya.
“Motor ini setelah saya pake dua hari saya kasih pulang sama saya pe ponakan, almarhum pe anak, dia ada jemput motor di rumah sakit waktu itu, saya pe ipar ini kan istri keduanya almarhum dia tidak punya anak, jadi saya pe ponakan itu dia pe anak tiri, nah dia tidak terima itu motor saya kasih pulang sama saya pe ponakan, makanya saya dia laporkan penggelapan”, Jelas Wahdian.
Dirinya kemudian mempertanyakan apa yang menjadi dasar hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan kendaraan bermotor.
“Saya jelaskan pak yah, ahli waris dari almarhum kaka saya adalah, ponakan saya, ipar saya (Yang melaporkan), dan ibu saya, yang saya heran motor ini saya kasih pulang sama salah satu dari ahli waris, yaitu ponakan saya, kenapa saya dijadikan tersangka penggelapan ?, baru dia sudah tau ini motor ada sama ponakan saya, bahkan waktu ketika motor sudah di ponakan saya, kata ponakan saya dia sempat chat via Wa ke ipar saya, mama tirinya dia, untuk pinjam STNK, terus dia jawab sama ponakan saya masih mo cari dulu”, Ungkap Wahdian.
Wahdian juga menjelaskan, persoalan ini dilaporkan setelah motor dari almarhum kakaknya sudah dikembalikan kepada pihak ahli waris, dalam hal ini ponakannya.
“Yang saya heran motor kan sudah ada sama saya pe ponakan, saya ada pinjam tanggal 17 mei terus dikembalikan 19 mei. Nah, saya pe kaka meninggal tanggal 23 mei, setelah itu baru persoalan ini dia laporkan, torang pe rumah ini dengan almarhum satu halaman, cuman dibatasi dinding, masih satu sertifikat lagi, nah dorang dari Polsek Kota Barat ada jemput itu motor didepan almarhum pe rumah, baru yang menyerahkan depe anak kandung yang ahli waris, sekarang itu motor saya gelapkan bagaimana, sedangkan saya tidak ada kepentingan di itu motor”, terangnya
Terakhir, wahdian berharap agar pihak Polda Gorontalo bisa menindak lanjuti persoalan yang dia adukan.
“Saya sudah kasih masuk surat pengaduan yang ditunjukan kepada Kapolda Gorontalo, Propam Polda Gorontalo, dan Wasidik Polda Gorontalo,
semoga ada titik terang, disini saya hanya minta keadilan”, tutup Wahdian.
Sementara itu, Kapolsek Kota Barat IPTU Eldo Alrik Sibi Rawung saat dihubungi melalui via telfon mengatakan bahwa perkara yang bersangkutan itu sudah masuk tahap P21.
“Sebenarnya dia itu sudah dikasih surat, karena perkaranya itu sudah P21 sudah lengkap, jadi harusnya tadi sudah penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, penyidik juga sudah ditelpon oleh pihak Propam, jadi kalau memang dia keberatan kan ada jalur yang bisa dia pakai, dari Propam juga tadi sudah arahkan dia kesini, tapi ditunggu-tunggu dia tidak datang”, Pungkasnya