Faktanews.com, Boalemo – Usai jalani hukuman penjara karena terlibat korupsi, Sofyan Hasan, mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Boalemo, kembali ditetapkan tersangka korupsi dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, pada Jumat (6/1/2023) lalu.
Mantan Plt Sekda Boalemo itu, ditahan akibat dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopy Ardiansyah, melalui Kepala Seksi Intelijen, Aris Sophian mengatakan Sofyan Hasan terlibat dugaan korupsi DAK tahun 2019 di dinas Pertanian Boalemo.
” Hari ini kita melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Pembangunan Irigasi Tanah dangkal di dinas pertanian Boalemo yang bersumber dari DAK tahun 2019,” Tutur Aris.
Aris mengungkapkan bahwa Sofyan Hasan diduga melakukan pemotongan anggaran sebanyak 10 persen dari dana yang diperuntukkan untuk kelompok tani.
Dari perbuatan Sofyan Hasan kata Aris, berakibat pada kerugian negara kurang lebih 249 juta rupiah.
Penulis: Fadli