Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Sejumlah Mahasiswa Datangi Kejaksaan Tinggi Gorontalo soal Batu Hitam

×

Sejumlah Mahasiswa Datangi Kejaksaan Tinggi Gorontalo soal Batu Hitam

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Gorontalo – Aliansi mahasiswa dan pemuda peduli hukum dan keadilan provinsi Gorontalo menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, pada Senin (5/12/2022).

Fahrizul Tias Hasan, orator aksi mempertanyakan Jaksa penuntut umum terkait tuntutan terhadap WNA Asing yang melakukan penambangan batu hitam di Gorontalo.

” Kami Meminta penjelasan atas tuntutan 3,6 tahun penjara oleh JPU terhadap WNA asing yang melakukan penambangan batu hitam di Gorontalo,” Kata Fahrizul.

Lebih lanjut, Fahrizul meminta agar pihak kejaksaan tidak ada permainan hukum yang dilakukan oleh JPU dan pihak yang terlibat dalam persidangan WNA.

” Kami meminta putusan hakim agar para WNA ini mendapat lima tahun kurungan badan.
Kami juga mempertanyakan pemeriksaan kembali terdakwa dan saksi saksi,” Tegas Fahrizul dalam Orasinya.

“Ada apa sehingga kalau ada yang menanggapi secara rasional, kami tau denda 100 milyar pada undang undang minerba, ini ada apa jangan sampai WNA akan ini akan bebas dan kembali menggerogoti kekayaan alam Gorontalo kami meminta penjelasan hari ini.” pungkasnya.

Sementara itu, Hendi Arifin selaku mewakili pihak Kejaksaan menanggapi bahwa di dalam sidang itu ada kalendernya.

Dirinya menjelaskan kenapa ada pemeriksaan ahli lagi, silahkan di buka KUHAP 182, disitu dijelaskan bahwa masih banyak yang tidak dipahami,sehingga kami majelis hakim meminta pihak ESDM untuk menjelaskan hal itu.

“Perlu dipahami undang undang minerba ini tidak ada hukuman minerba minimal hukuman, Kalau masalah tuntutan itu kewenangan Jaksa, dalam Undang undang minerba tidak ada masalah minimal, begitu juga pengadilan ancaman maksimal lebih dari 4 tahun tidak Boleh menjatuhkan itu,” Tuturnya.

” Pada persidangan ini Jaksa hanya menuntut 3 tahun 6 bulan sementara adik adik meminta agar mendapat hukuman 5 tahun, “Ujarnya.

” Kami perlu sampaikan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh jpu bahwa penerapan itu bukan tidak mungkin, saya yakin jaksa penuntut umum melaksanakan tupoksinya sudah sebaik mungkin, “Katanya lagi.

” Kami sangat mengucapkan terimakasih dan kami akan melakukan evaluasi terhadap tuntutan ini apakah ringan atau sudah sesuai berdasarkan fakta fakta persidangan,” Pungkasnya.

Penulis: Fai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600