Faktanews.com, Boalemo – Penjabat Bupati Boalemo Dr.Hendriwan,M.Si membuka sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaŕaan Ketertiban umum,ketentraman Masyarakat dan perlindungan masyarakat tingkat Kab.Boalemo,bertempat di hotel Grand Amalia, Selasa (30/8/2022).
kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Satpol-PP Agusparman Nahu,Pimpinan OPD,para camat dan kepala-kepala desa se Kab.Boalemo.
Penjabat Bupati Boalemo Dr.Hendriwan,M.Si menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Satpol- PP yang telah mensosialisasikan Peraturan Daerah no. 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Ketertiban umum,ketentraman masyarakat dan perlindungan masyararakat.Dimana Peraturan Daerah (Perda) no. 3 tahun 2021 ini menjadi payung hukum dalam melakukan penertiban maupun Pengaturan.
Sehingganya Perda ini,sangat perlu diketahui oleh masyarakat,sebelum dilakukan tindakan-tindakan oleh Satpol-PP.Penertiban yang dilakukan Satpol-PP sebagai leading sektor dalam upaya mewujudkan rencana tata ruang kota,untuk memicu terjadinya perlawanan dari masyarakat.
Saya berharap kepada para camat,kepala-kepala desa agar dapat memberikan sosialisasi secara masif kepada masyarakat,sehingga masyarakat bisa memahami dan mengetahui isi dari Perda no.3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum,ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.