Faktanews.com, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo melalui telah menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah 2022 Masehi.
Besaran Zakat Fitrah ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama beberapa lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di ruang kerja Sekda Kota Gorontalo, Rabu (06/04/2022).
“Penetapan zakat fitrah untuk besarannya tidak berubah yakni sejumlah 3,5 liter atau 2,5 kg beras,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah.
Ia juga mengatakan besaran zakat fitrah jika dikonversi ke dalam rupiah yakni sejumlah Rp 30.000, khusus untuk warga yang kurang mampu jumlahnya Rp 25.000.
“Namanya zakat fitrah adalah kita mengeluarkan fitrah dengan makanan pokok, cuma biasanya apalagi masyarakat Kota Gorontalo biasanya dikonversi dalam bentuk uang,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Deddy, untuk waktu pembayaran atau penyaluran zakat fitrah dalam beberapa tahun terakhir pemerintah kota tetap menghargai kearifan lokal.
Dimana, meski surat edaran terkait pembayaran zakat fitrah sudah dimulai sejak awal Ramadan, akan tetapi biasanya masyarakat Gorontalo membayar zakat fitrah mulai hari ke 27 Ramadan.
“Karena sejak berapa tahun terkahir bahwa pengumpulannya tetap menghargai kearifan lokal. Karena masyarakat Gorontalo itu biasanya mengeluarkan zakat fitrah itu di tanggal 27 Ramadan atau malam pasang lampu. Akan tetapi mulai sekarang juga bisa dimulai ketika sudah ada edarannya,” tandasnya.
(Adv/FN)