Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

4 WNA Cina jadi Tersangka Penambangan Batu Hitam Ilegal di Gorontalo

×

4 WNA Cina jadi Tersangka Penambangan Batu Hitam Ilegal di Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Gorontalo – 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina jadi tersangka kasus tambang Batu Hitam di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. 4 WNA Cina tersebut di tahan oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Santo Musa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bone Bolango, mengatakan pada Selasa (13/9/2022) dilakukan tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

” 4 WNA Cina tersebut adalah Huang Dingsheng, Chen Jinping, Gan Hang Song dan Gan Caifeng,” Ucap Santo.

4 WNA Cina ini kata Santo, tertangkap saat dilakukan operasi oleh tim Mabes Polri pada bulan Maret 2022 lalu di lokasi penambangan PT Gorontalo Mineral di desa Tulabolo Timur Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Lebih lanjut, pasal yang diterapkan kepada tersangka kata Santo, pasal 156 Undang-undang nomor 4 tahun 2009, setelah dirubah 156 tahun 2011, Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang penambangan ilegal dan batu bara.

“mulai hari ini dilakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari sesuai surat yang ditandatangani oleh Pimpinan Kejari Bone Bolango. Kami juga sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk pelimpahan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” Pungkasnya.

penulis: Fai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600