Faktanews.com, Boalemo – Penasehat Hukum korban penganiayaan, yang dilakukan oleh Ex Manager Pulau Cinta, Roni Sedana alias Yoyon, mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang telah memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat.
Ishak Suko sebagai pengacara korban penganiayaan mengatakan, bahwa kliennya Samsudin Samiun (Korban Penganiayaan Roni Sedana) yang yang merupakan warga Desa Potanga, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo itu, sudah lama menanti Roni Sedana alias Yoyon agar mendapatkan hukuman akibat telah melakukan penganiayaan.
Perjuangan korban dan penasehat hukumnya atas rasa keadilan dan kepastian hukum pun di jawab oleh kejaksaan
“Kami sudah lama menunggu kapan dia menjalani hukumannya yang telah diputus oleh Pengadilan Negri Tilamuta pada tahun 2020 lalu,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Ishak yang juga pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu, menyampaikan dengan ditangkapnya Roni Sedana alias Yoyon, Kejaksaan telah memberikan kepercayaan publik atas kepastian hukum.
” Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang telah berhasil menangkap terpidana. Saya melihat bahwa ini adalah salah satu bentuk komitmen kuat kejaksaan dalam memberikan kepercayaan publik atas kepastian hukum,” Ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta, nomor : 56/Pid.B/2020/PN Tanggal 26 November 2020, terpidana Roni Sedana alias Yoyon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Dalam isi putusan tersebut, menyatakan bahwa terdakwa Roni Sedana alias Yoyon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.
penulis: Fadli Thalib