Faktanews.com – Gorontalo. Terkait polemik minimnya gaji dosen yang berada di Universitas Ichsan Gorontalo, LSM Jaman surati DPRD Provinsi Gorontalo untuk meminta digelar Rapat Dengar Pendapat.
Kepada Fakta News, Ketua LSM Jaman Provinsi Gorontalo Frengkymax Kadir mengatakan bahwa dirinya mengajukan permohonan untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas gaji dosen.

“Senin kemarin saya sudah menyerahkan surat permohonan RDP secara resmi di lembaga DPRD, kenapa saya melakukan hal tersebut. Karena saya menduga ada sebuah upaya untuk membohongi publik dari setiap pernyataan balada rektor dari setiap pihaknya melakukan konferensi pers.” Jelas Frangkymax
Ditambahkannya lagi, bahwa alasan lainnya yang membuat dirinya bermohon dilaksanakan RDP tersebut yakni dati setiap pernyataan Rektor Unisan sangatlah berbeda-beda dan bahkan terkesan mengatakan bahwa aturan tersebut adalah aturan yang dikeluarkan oleh LLDIKTI Wilayah XVI Wilayah Gosulutteng.
“Pertanyaan saya tetap seperti kemarin. Kenapa jadi seperti ini,? dari setiap rekaman sangatlah berbeda dengan pernyataan beliau selasa kemarin. Rekam jejak digital itu tidak bisa dipungkiri. Ditambah lagi isu bahwa Kepala LLDIKTI itu ada hubungan emosional dengan Rektor Unisan, disitulah yang menimbulkan rasa penasaran saya akan kinerja LLDIKTI Wilayah XVI.” Jelas Frengkymax seraya menambahkan
Bahwa dengan beberapa kejanggalan tersebut, dirinya pun meminta agar DPRD Provinsi Gorontalo agar mengundang dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta LLDIKTI Wilayah XVI Gosulutteng untuk dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat nanti.
“ Kemarin saja sebelum LLDIKTI masih di Makassar, dugaan kasus plagiat ada tindak lanjut yang dilakukan, namun kini setelah LLDIKTI dibuka di Gorontalo malah terkesan ada pembiaran atas kemaslahatan para kaum intelektual, sebab dalam aturan yang saya baca, yang masuk dalam perjanjian kerja sama antara yayasan dan dosen itu adalah nominal tunjangan-tunjangan yang akan diberikan oleh pihak yayasan. Jadi ketika berbicara gaji pokok dosen swasta maka seharusnya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pak Munawir sebagai Kepala LLDIKTI Gorontalo bisa membedakan mana yang menjadi kebijakan yayasan dan mana yang menjadi hak dalam hal ini Gaji Pokok para dosen begitu juga dengan Pak Rektor Unisan,” Tutup Frengkymax.
Penulis : Jhojo Rumampuk