Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Penyalahguna Narkotik Bisa Mendapatkan Keadilan Restorative, ini kata Kajati Gorontalo

×

Penyalahguna Narkotik Bisa Mendapatkan Keadilan Restorative, ini kata Kajati Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Gorontalo – Penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika kini bisa melalui pendekatan Retoritive dengan melakukan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna SH., MH., mengatakan hal tersebut berdasarkan Pedoman Jaksa Agung nomor 18 tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Retoritive.

” Sebagai pengendali perkara berdasarkan
Asas Dominus Litis, jaksa dapat melakukan
penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan,” Tutur Haruna, pada Seminar Rehabilitasi terhadap penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative, Senin (18/7/2022), di gedung Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo.

Menurutnya, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan masalah kemanusiaan dan membawa dampak kerusakan multi-dimensional.

Sehingga kerugian yang dialami oleh bangsa ini tidak hanya kerugian ekonomi dan sosial. Di samping menyebabkan korban meninggal dunia, juga melemahannya karakter individu yang berarti juga melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal kehancuran suatu bangsa.

Haruna mengatakan, hampir tidak ada wilayah yang bersih dari kondisi penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba. Sehingga Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba.

” Jaksa Agung RI telah menetapkan Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Upaya tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 serta RPJMN 2020-2024 disusun rencana perbaikan sistem hukum pidana melalui Pendekatan keadilan Restorative,” Jelasnya.

Lebih lanjut, Haruna mengungkapkan, penghuni Lapas melebihi kapasitas. Sebagian besar penghuni lapas adalah narapidana tindak pidana narkotika. Sehingga kata dia, perlu perhatian khusus dari pemerintah khususnya Aparat Penegak Hukum.

” Data tahun 2022 jumlah penghuni Lapas/Rutan seluruh Indonesia sebanyak278.737 orang. 134.741 orang merupakan narapidana dan tahanan perkara tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut 119.373 orang merupakan penyalahguna, pecandu dan/atau korban penyalahguna. Sehingga perlu ada sarana rehabilitasi yang didirikan oleh Kejaksaan. Apabila hal tersebut terpenuhi perlu melakukan perjanjian kerjasama dengan stakeholder terkait,” Tukasnya.

Editor: Fadli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600