Faktanews.com – Gorontalo. Jumat (01/07), Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali menetapkan salah satu tersangka baru pada penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan septic tank bagi ksm di 17 (tujuh belas) desa di kabupaten pohuwato Tahun 2021.
Dimana Penyidik Tipikor Kejati Gorontalo telah memeriksa 2 (dua) orang saksi dalam proses Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank bagi KSM di 17 (tujuh belas) Desa Di Kabupaten Pohuwato pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten.
Kepada sejumlah awak media, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mohamad Kasad mengatakan bahwa pemeriksaan kedua saksi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo kali ini adalah dalam rangka mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang telah ada, guna melengkapi berkas perkara korupsi dalam pekerjaan septic tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2021.

“ Adapun saksi-saksi yang diperiksa pada hari ini adalah saksi DPAP dan saksi JC yang kesemuanya merupakan pihak Rekanan (CV. Mandiri Karya Bersatu) selaku pihak penyedia khusus pada kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank bagi KSM di 13 (tiga belas) Desa Di Kabupaten Pohuwato Tahun 2021. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, kemudian Penyidik menetapkan satu orang Tersangka yaitu atas nama DPAP selaku Direktur CV. MANDIRI KARYA BERSATU dan terhadap Tersangka DPAP dilakukan Penahanan oleh Penyidik Kejati Gorontalo pada hari ini juga selama 20 (dua puluh hari) ke depan untuk kemudian dipersiapkan pelimpahannya ke Penuntut Umum.” Jelas Kasad
Kasad pun menambahkan bahwa tersangka DPAP disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .
“ Tersangka akan dikenakan hukuman penjara dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun, dan sekaligus kami masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang bertanggungjawab dalam perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara/ daerah tersebut.”Tutup Kasad
Penulis : Jhojo Rumampuk