Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Boalemo SP3-kan Kasus Laka Lantas, Ini Tanggapan Pakar Hukum dan LSM Jaman Gorontalo

×

Polres Boalemo SP3-kan Kasus Laka Lantas, Ini Tanggapan Pakar Hukum dan LSM Jaman Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comGorontalo. Terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang terjadi di Kabupaten Boalemo Maret 2020 silam menuai kontroversial. Pasalnya, penetapan SP3 Kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia dinilai inprosedural.

Dari hasil penelusuran tim Fakta News, saat ini masih bergejolak atas terdapatnya 2 (dua) versi kronologis antara pihak Polres Boalemo dan Keluarga Korban. Dimana pihak keluarga menyatakan bahwa Almarhumah ditabrak oleh oknum politisi berinisial SH dengan ciri-ciri mobil Toyota warna merah, namun ada juga yang menjelaskan bahwa Almarhumah yang menabrak SH pada bagian pintu kedua.

Baca : https://faktanews.com/2022/04/19/sp3-kan-perkara-laka-lantas-pihak-keluarga-korban-minta-polres-boalemo-tetap-lanjutkan/

Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH Limboto Susanto Kadir mengatakan bahwa perkara laka lantas dasar hukumnya di UU LLAJ. Dimana  terinformasi bahwa perkara yang sudah di tingkat penyidikan, maka perkara itu mestinya sudah harus dilimpahkan ke kejaksaan. 

“ Karena prosesnya dari penyelidikan, naik penyidikan, dan polisi itu mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sifatnya Pro Justisia, jadi harus jalan, harus ada kepastian hukumnya.” Tegas Susanto

Susanto pun menambahkan bahwa ada beberapa alasan yang harus ditampilkan jika dalam 1 (satu) perkara diberhentikan penyidikannya.

“ Kalau memang di SP3 kasus laka lantas itu, apa alasan hukumnya ?. Menghentikan proses penyidikan itu harus ada alasan, seperti pelaku atau tersangka yang meninggal dunia, yang berikut kasus ini bukan tindak pidana, nah ini kan kasusnya tindak pidana, kemudian ini kasus sudah dinaikan ke penyidikan, yah berarti sudah ada bukti permulaan yang sah, sementara untuk menghentikan itu tidak cukup bukti, dan tidak mungkin tidak cukup alat bukti, karena ada korban meninggal dunia. dan yang terakhir adalah kepentingan umum.” Ungkap Susanto seraya menambahkan

Harus ada sebuah perbandingan antara salah satu meninggal dunia atau kedua pengemudi yang mengalami Laka lantas meninggal dunia.

“Jadi kesimpulannya ini kan murni peristiwa laka lantas, jadi murni peristiwa pidana, wajib hukumnya dilanjutkan prosesnya, tidak bisa di SP3.” Tutup Susanto

Senada dengan Ketua LSM Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Provinsi Gorontalo. Kepada Fakta News, Frangkymax Kadir mengatakan bahwa dirinya sepakat dengan apa uang jelaskan oleh Direktur LBH Limboto terkait proses SP3 Perkara Laka Lantas yang terjadi di Kabupaten Boalemo.

“ Semua sudah jelas, sebuah kelalaian dalam mengendarai kenderaan sampai menimbulkan korban jiwa (meninggal) harus siap menanggung resiko. Dalam Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009, semuanya diatur secara jelas.” Jelas Frangky.

Frangkymax pun menambahkan bahwa Polres Boalemo harus meneruskan perkara Laka Lantas yang terjadi pada Tahun 2020 silam, Dimana Ketua LSM Jaman Provinsi Gorontalo menilai SP3 yang dikeluarkan diduga tidak mendasar.

“ Polres Boalemo harusnya tetap meneruskan perkara ini sampai ke meja peradilan, sehingga saya akan menyurati secara resmi ke Polda Gorontalo untuk menganulir penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Boalemo.” Tegas Frangky

Penulis : Jhojo Rumampuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600