Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Persoalan demi persoalan terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 62 Desa se Kabupaten Pohuwato semakin menarik dibahas. Pasalnya, baik dari regulasi hingga dugaan intervensi terhadap Panitia semakin merebak.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Panitia Pilkades yang baru- baru ini mengundurkan diri pun angkat bicara atas persoalan Pilkades di Bumi Panua.
Kepada Fakta News, Haris Hasan mengatakan bahwa dalam selama ini regulasi Pilkades dinilai tumpang tindih dan Intervensi Dinas PMD ke panitia Pilkades tingkat desa pun berlebihan
“ Tidak jelas peran panitia Pilkades Kabupaten, karena Terbukti PMD mendominasi urusan pilkades padahal Panitia Kabupaten itu lintas sektor.” Ungkap Haris
Haris pun menambahkn bahwa garis-garis besar atas intervensi yang dilakukan oleh Dinas PMD itu paling dominan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diusulkan oleh Panitia Pilkades.
“ Intervensi berupa Penentuan satuan harga pada RAB, yang harusnya menjadi domain panitia desa karena proposal dari panitia desa tapi RAB sudah di tentukan oleh PMD dan Angkanya tidak bisa dirubah-rubah. Padahal, banyak yang tidak rasional diantaranya Surat suara, baliho, dan masih banyak desa melaporkan perhitungan PMD itu banyak yang keliru karena salah menghitung jumlah TPS dan beberapa item di desa yang hilang.” Tegas Haris
Lanjut Haris, melihat hal tersebut. Dirinya memilih mengundurkan diri dari Panitia Pilkades.
“ Akibat ketidak jelasan ini mengakibatkan gejolak sesama panitia didesa yang pada akhirnya saya juga mundur karena sulit menerima kong kalingkong ini, Jangan nanti so masalah kata baru cari-cari orang, padahal panitia kabupaten itu lintas sektor termasuk kesbangpol, tapi tidak pernah duduk bersama terkait persiapan.” Jelas Haris seraya menambahkan
Selama ini dirinya menilai bahwa ada sebuah kong kalingkong hingga menyebabkan banyaknya persoalan yang tabrak aturan.
“ Panitia Desa dikebiri hak-haknya, nanti lihat permendagri tentang pilkades, perda yg buru2 dirubah dan perbub 53 serta perbub perubahan yg hilang beberapa pasal. intinya dari sisi anggaran dan administrasi pemda belum siap termasuk carut marut hubungan kerja kepanitiaan dari kabupaten kecamatan hingga desa.” Tutup Haris
Penulis : Jhojo Rumampuk