Faktanews.com, Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Hardoyo S.H.,M.H membuka Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Penerapan Keadilan Restoratif Justice dan pemidanaan bagi pelaku dewasa di Gorontalo yang di Gelar di Ball Room lantai II Hotel Aston
Kamis (02/06/2022).
Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Kemenkumham Wilayah Gorontalo, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Gorontalo, Kepala Pengadilan Gorontalo, Kepala pengadilan Pohuwato, Kejati Gorontalo, Polres Gorontalo Kota dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gorontalo.
Heni Susila dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya sangat senang dikarenakan Provinsi Gorontalo dipilih untuk salah satu tempat sosialisasi terkait SKB tersebut.
“Tentu ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami karena Provinsi Gorontalo yang dapat dijadikan salah satu tempat untuk mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Heni mengatakan bahwa SKB Penerapan Restoratif justice di Provinsi Gorontalo perlu kerja sama antara semua institusi penegak hukum.
“Tentunya dalam dibutuhkan kesadaran kerja sama instusi penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Kemenkumham itu sendiri. Meskipun sudah adanya nota kesepahaman, ada SKB, tetapi dalam implementasinya itu di jembatani dalam perjanjian Kerja Sama,” Tuturnya.
Dia juga menambahkan, dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, tidak ada ego sektoral.
“
di harapkan kemaslahatan dalam rangka penegakan Hukum Karena pada dasarnya keadilan Restoratif ini dapat melibatkan Pelaku, Korban, dan juga masyarakat. Sehingga Permasalahan yang ada insya allah dapat tersentuh atau terurai dengan mengedepankan asas keadilan,” Pungkasnya.
Penulis: Arya