Faktanews.com – Gorontalo. Terkait dengan persoalan limbah medis yang sebelumnya diangkat oleh beberapa media online di Provinsi Gorontalo, kini mulai terbuka ke publik. Pasalnya pernyataan pengelola TPA Talumelito terkait limbah medis sangatlah berbeda dengan pernyataan beberapa petugas yang kesehariannya berada di Tempat Pembuangan Akhir Tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, salah satu petugas yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa selama bulan ramadhan ada berbagai pihak yang melakukan pembuangan sampah yang didalamnya ada berbagai macam limbah medis.
“Selama Bulan Puasa mungkin dorang keliru ba buang sampah karna capek, dan sekarang sampah itu memang so tidak ada karena so ta tindis dengan buldozer, pas itu info so di wartawan. depe besok ada yang datang ke kantor, dorang bilang dorang jaga kase sandiri-sandiri itu dan mungkin itu kelalaian perawat. so sembarang dorang ba buang, baru yang kemarin itu dorang so ambe ulang deng tidak tau dorang buang dimana.”Jelasnya.
Dirinya pun menambahkan bahwa pada saat Tim DPRD Provinsi turun ke lokasi TPA Talumelito, dirinya mlihat ada yang mengendarai sepeda motor mengambil beberapa sampah yang diduga itu adalah limbah medis seperti jarum suntik dan botol-botol infus yang dibuang sembarangan.
“Sebelum dari Tim DPRD Provinsi dan Dinas Kesehatan turun itu saya liat ada beberapa orang yang nae motor ada ba bawa ulang sampah, baru ada saya pe taman ba tanya knapa ada bawa ulang?, dia bilang dia dapa lupa. pas saya lia so tidak ada itu jarum jarum suntik dengan botol-botol infus dilokasi. tapi kemarin juga dorang perjual belikan itu limbah medis, biasanya te Daeng atau ti Ibu Haji yang jaga ba bili.”Tegasnya
Ditempat terpisah, KPA PPLP Marten mengatakan bahwa TPA Talumelito sudah bukan lagi kewenangannya dikatakan telah diserah terimakan kepada Dinas PUPR.
“ Bukannya saya tidak mau kasih tanggapan, hanya saja TPA Talumelito sudah menjadi tanggung jawab Dinas PUPR. Jadi kami dati balai hanya merencanakan dan mengerjakan fisiknya, setelah itu untuk pengelolaannya sudah ke UPTDnya dalam hal ini Dinas PUPR.” Jelas Marten seraya menambahkan
Bahwa dalam regulasi, jika terdapat temuan limbah medis yang dibuang sembarangan dan tidak dikelola. UPTD yang berada di Dinas PUPR harus mengidentifikasi dan membuat surat teguran kepada Rumah Sakit atau Puskesmas yang melanggar.
“ Seharusnya UPTD itu mencari tahu siapa yang membuang limbah medis itu di situ dan dibuat surat teguran, karna seharusnya limbah medis itu tidak bisa dibuang disitu. Tapi, diolah sendiri oleh Rumah Sakit atau Puskes yang menangani itu. Karena itu harus dibakar sampai residunya habis.” Tegas Marten
Sementara Itu, mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No. 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), lembaga medis rumah sakit, klinik, praktek dokter dan bidan diwajibkan mematuhi aturan tersebut.
Berdasarkan BAPEDAL (1995), definisi limbah B3 adalah bahan sisa atau limbah pada sebuah proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.
Dan limbah- limbah tersebut kemungkinan besar mengandung mikroorganisme patogen atau bahan kimia beracun berbahaya yang menyebabkan penyakit infeksi dan dapat tersebar ke lingkungan terbuka. (***)
Penulis : Jhojo Rumampuk