Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Rabu Kelabu, Kejaksaan Negeri Boalemo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jalan Penghubung Pangea

×

Rabu Kelabu, Kejaksaan Negeri Boalemo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jalan Penghubung Pangea

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Boalemo – Kejaksaan Negeri Boalemo tetapkan dia tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lapisan penetrasi jalan Paguyaman-Wonosari Tahun Anggaran 2015.

Kedua tersangka tersebut ialah kepala Bidang di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Boalemo serta kuasa direktur Perusahaan yang mengerjakan pekerjaan tersebut, Rabu (13/04/2021).

“Siang ini kami melakukan penetapan tersangka dan penahanan atas perkara pembangunan lapisan penetrasi jalan Paguyaman-Wonosari Tahun Anggaran 2015 yang kerugianya sekitar 386.257.090 dan ini merupakan hasil perhitungan BPKP sehingga telah ditemukan 2 alat bukti yang lengkap,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Ahmad Muchlis SH.

Dijelaskan Ahmad, bahwa kedua tersangka yang ditahan memiliki tugas yang berbeda pada pekerjaan yang disinyalir merugikan negara sekitar Rp. 300 juta.

“Kedua tersangka ini atas nama Hance Guzali yang bertugas sebagai PPK pada Dinas Nakertrans Boalemo dan Feri Patillah selaku kuasa direktur Perusahaan yang mengerjakan pekerjaan tersebut,” Jelasnya.

Penetapan tersangka ini pun dikatakan Ahmad sebagai pemberian kepastian hukum kepada para pelaku serta penahanannya dilakukan sesuai dengan peraturan KUHAP.

“Berdasarkan KUHAP, alasan penahanan kali ini diantaranya agar para tersangka tidak melarikan diri dan juga tidak menghilangkan barang bukti,” Tukasnya.

Penulis: Arief
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600