Faktanews.com, Boalemo – Terdakwa kasus penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Boalemo, Sri Tantri Putriyani Manto divonis hakim 4 tahun penjara dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan TIPIKOR Gorontalo, Kamis (07/04/2022).
Selain hukuman penjara, Mantan Sekretaris BKAD Boalemo itu pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 250.000.000.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Tantri Putriani Manto selama empat (4) tahun penjara dan denda sejumlah Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan denda tahanan empat (4) bulan.” Ucap Rendra Yozar Dharma Putra, SH., MH, saat membacakan putusan, Kamis (7/04/2022).

Tak hanya itu, Sri Tantri pula diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 700.111.724,00.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Tantri Manto memilih untuk pikir-pikir dan diberikan waktu selama 7 hari setelah putusan dibacakan.
Menanggapi putusan hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Rafid M. Humolungo SH mengatakan bahwa pihak JPU masih pikir-pikir.
Apalagi, putusan tersebut tak seiring dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boalemo yang menuntut Tantri Manto dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 KUHP dengan pidana penjara selama 6 tahun.
“Segera setelah menerima salinan putusan akan dilaporkan ke pimpinan. Dan dalam waktu 7 hari kedepan kita harus menentukan sikap, menerima atau upaya hukum banding,” Tukasnya.
Penulis: Arief