Faktanews.com, Gorontalo – Arif Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif terdakwa pembacokan wartawan, memberikan keterangan palsu saat memberi kesaksian di persidangan lanjutan perkara percobaan pembunuhan wartawan Butota.id, oleh terdakwa Edhy Prasetyo Nurkhamiden alis Edhy, Kamis (31/3/2022).
Kedua saksi tersebut memberikan keterangan palsu dihadapan majelis hakim dengan membantah bahwa rencana percobaan pembunuhan terhadap wartawan Jefry Rumampuk (Red: Pimred Butota.id) bukanlah perintah Edhy.
Selain itu, kedua saksi tersebut juga mengaku mendapat perlakukan yang tak pantas saat berada didalam tahanan Polres Gorontalo Kota. Kedua saksi itu mengaku di pukuli oleh sejumlah oknum buser dan dipaksa untuk memberitahu siapa yang menyuruh mereka.
“ Torang buser pukul-pukul terus supaya mo mangaku, karena saya tako dorang (Red: polisi) mo press jadi saya so tanda tangan kasana. Yang basuru itu pak Hendra deng pak Bodri,” Ungkapnya.
Bahkan kata Arif Latif alias Ocong, dia dipaksa untuk menandatangani berkas perkara P21 didalam sel tahanan.
Sementara itu, majelis hakim meminta kepada kedua saksi tersebut untuk memberikan kesaksiannya yang benar.
” Di perkara saudara sebagai terdakwa yang sudah menjadi fakta hukum, saudara bisa dijerat dengan ancaman pemberian keterangan palsu di persidangan 7 tahun penjara,” Tutur majelis hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum meminta penyidik untuk melakukan penyidikan baru terhadap kedua saksi tersebut.
Editor: Fadli