Faktanews.com – Tajuk. Masih teringat sebuah kasus dugaan korupsi dana bansos percetakan sawah yang bersumber dari nomenklatur dana APBN Kementerian Pertanian RI Tahun 2012 dan 2013 di Kabupaten Pohuwato dengan total anggaran berkisar 3.400.000.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Juta Rupiah).
Berbagai macam polemik lahir pasca dana APBN yang diperuntukan guna memberdayakan masyarakat Calon Petani dan Calon Lahan mulai dikucurkan, anggaran yang dikhususkan mencetak sawah sekitar 340 hektare ini diduga oleh masyarakat telah disalah gunakan oleh oknum mantan Kepala Desa yang menjabat saat itu.
Hal tersebut pun pernah dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo atas kejanggalan pembentukan hingga pelaksanaan dari 7 (tujuh) kelompok yang dibentuk oleh Oknum Mantan Kepala Desa yang dibagi dalam 2 tahap. Yakni, tahap pertama Tahun 2012 dengan total anggaran 1.400.000.000,- ( Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) untuk luasan area sekitar 140 Hektare dan tahap 2 Tahun 2013 dengan total anggaran 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah)
Dari surat laporan yang berhasil dirangkum oleh Fakta News, Dalam penelusuran dan beberapa fakta yang ada dilapangan.Telah ditemukan sebuah dugaan KKN, rekayasa atau manipulasi data kelompok penerima manfaat serta kepemilikan lahan yang masuk dalam program percetakan sawah.
Dimana ada persawahan yang sudah dikelola dan telah berproduksi hingga lahan yang sudah menjadi lahan tambak pun dimasukan dalam program percetakan sawah kala itu, dan paling fatalnya lagi. Ada sebuah dugaan bahwa besaran jumlah anggaran yang telah diterima oleh kelompok tidaklah sesuai dengan realisasi dana yang telah dikucurkan, hal tersebut membuat sebuah perselisihan dana yang diterima dan fakta sawah yang telah dicetak sekitar 2 miliar lebih, dengan biaya perhektare Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Hingga masyarakat menyimpulkan bahwa pada Program Percetakan Sawah Tahun 2012 dan 2013 ada sebuah “Modus Operandi” yang dimainkan bersama dengan beberapa oknum yang berada di Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato dan konsultan pengawas yang bertugas melakukan kroschek pembentukan kelompok, mendampingi, mengawasi serta menandatangani pembuatan laporan realisasi pekerjaan serta verifikasi pencairan kucuran Dana APBN tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, Pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato diisukan pernah diserang dan kehilangan seorang saksi atau seorang tersangka dikarenakan sekelompok masyarakat ingin menyelamatkan nasib dari aktor intelektual kasus dugaan korupsi Program Percetakan Sawah Tahun 2012 dan 2013. (Bersambung)
Nantikan Kelanjutan “Dugaan Kasus Korupsi CPCL dan Fungsi Penegak Hukum Pohuwato” (Part II)
Apa Tindakan Kejaksaan Negeri Pohuwato Pasca Diserang. ?
Oleh : Jhojo Rumampuk