Faktanews.com, Gorontalo – Belumlah selesai terkait adanya mutasi 30 Anggota Polri di Polres Pohuwato yang merupakan admin Investasi Bodong, kini Polda Gorontalo dinilai pilih kasih atas penanganan hukum atas kasus investasi bodong yang berada di Provinsi Gorontalo.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Stabilitas Keamanan Daerah Rizal Ladiku Memberikan “Warning” kepada Polda Gorontalo untuk segera menindak tegas terhadap Investasi Bodong yang ada di Provinsi Gorontalo.
“ Dari sekian banyak owner investasi bodong, hanya FX Family sudah diproses hukum, ini menandakan bahwa ada perbedaan penegakan hukum terhadap investasi di Gorontalo, padahal kasus Fx Family sama dengan kasus Investasi Lainnya, Smart Trader, IBF, Mantrader, Bintang Trader, GK Inves, dan lain-lain” Jelas Rizal.
Rizal pun menambahkan bahwa seharusnya Polda Gorontalo berkewajiban untuk menjaga iklim ekonomi Nasional sebagaimana yang dijelaskan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram nomor ST/3388/XII/HUM.3.4/2019 dalam rangka menjaga dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya yang ada di Daerah.
“ Pada dasarnya masalah investasi bermula disaat tidak bisa membayar uang dari member, namun yang menjadi pertanyaan kenapa sampai dengan hari ini pihak Polda Gorontalo belum melakukan proses hukum terhadap pelaku investasi lainya, bahkan masih ada owner yang berkeliaran diluar tanpa merasa ada masalah, kami akan mengawal ini, karena sudah merugikan masyarakat banyak” Tegas Rizal.
Penulis: Jhojo